Jam Kerja ASN Kalteng Dikurangi Akibat Kabut Asap Kian Pekat
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, PALANGKA RAYA - Kabut asap yang melanda wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kian meresahkan. Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, melalui Sekretariat Daerah (Sekda) Kalteng, mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk tenaga kontrak.
ADVERTISEMENT
Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri, mengatakan kebijakan ini didasarkan atas kondisi kabut asap yang kian pekat dan kualitas udara yang semakin tidak sehat. Pertimbangannya mengacu kepada Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dikatakan dapat mengakibatkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
"Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08.00 WIB dan pulang tetap pukul 15.30 WIB," ujar Fitri, Minggu (15/9).
Selain itu, lanjut Fitri, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum daerah dan UPT Kesehatan, Kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri selama bencana kabut asap.
"Kurangi kegiatan di luar ruangan, termasuk senam pada hari Jumat dan apel pagi serta sore," tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, juga mengeluarkan surat edaran yang menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, tentang pelaksanaan proses belajar-mengajar selama kabut asap melanda.
ADVERTISEMENT
"Sekolah diliburkan selama 3 hari mulai tanggal 16 sampai 18 September 2019. Selama diliburkan guru minta memberikan tugas pekerjaan rumah bagi peserta didik, apabila kondisi sudah normal, maka proses belajar akan kembali seperti biasa," pungkasnya. (Joko Hardyono)