Janda Anak Satu di Kotim Dianiaya dan Disekap Bersama Anaknya oleh Pacarnya

Konten Media Partner
29 November 2020 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Polisi: Pelaku Juga Mengancam dengan Pisau dan Memborgol Para Korban

Pelaku saat diamankan oleh anggota Resmob Kotim.(FOTO: Dokumen Resmob Kotim).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diamankan oleh anggota Resmob Kotim.(FOTO: Dokumen Resmob Kotim).
ADVERTISEMENT
SAMPIT- Seorang perempuan berstatus janda anak satu di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dianiaya dan disekap bersama anaknya oleh seorang pria yang merupakan pacarnya.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan dan penyekapan oleh pelaku Sudin(37) terhadap dua korban yang merupakan anak dan ibu tersebut dilakukan pada Sabtu, 21 November 2020 lalu. Motifnya yakni pelaku kesal karena sehari sebelumnya korban dan anaknya pergi dari rumahnya tanpa pamit.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Haris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan peristiwa penganiayaan dan penyekapan terhadap korban berinisial E(37)dan S(11) berawal ketika pelaku menjemput korban di rumahnya.
"Saat itu pelaku gunakan mobil menjemput korban yang merupakan pacarnya untuk ke rumah salah satu keluarga pelaku dengan tujuan membicarakan pernikahan mereka," ujar Zaldy saat dihubungi, Minggu (30/11).
Di atas mobil, korban E yang merupakan pacar pelaku duduk di kursi depan bersama anaknya. Mobil tersebut dikendarai oleh pelaku yang berprofesi sebagai petani.
ADVERTISEMENT
"Dalam perjalanan pelaku akhirnya memukul pacarnya dengan menggunakan tangan kosong dibagian mulut, pipi sebelah kiri, di bawah mata dan pelipis kanan," terang Kasat.
Selain menganiaya korban inisial E yang merupakan pacarnya, pelaku juga menganiaya anak korban inisial S. Terhadap anak korban, pelaku juga memukul dengan siku tangan kiri dibagian mulut.
"Setelah menganiaya di dalam mobil, pelaku juga memborgol kedua korban dengan karet ban lalu menyeret ke kebun karet di Km 33, Jalan Sampit-Pangkalan Bun. Saat itu dua korban diancam dengan menggunakan pisau," ujar Zaldy.
Beberapa saat setelah disekap, pelaku kembali membawa korban ke rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Km 35 Sampit. Sesampainya di rumah pelaku, korban disuruh masak di dapur.
ADVERTISEMENT
"Saat diminta masak di dapur, dua korban akhirnya kabur. Mereka menelpon salah satu temannya untuk jemput hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kotim," tutur Zaldy.
Usai mendapat laporan tersebut, anggota Resmob Polres Kotim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Km 35 Sampit, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Telawang, Kotim. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa borgol, rantai, pisau dan mobil Mitsubishi.
"Pelaku ditangkap pada 24 November di rumahnya. Beberapa barang bukti yang digunakan kita amankan bersama pelaku. Saat ini pelaku sudah di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya dan adanya alat bukti yang mencukupi, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam 10 tahun penjara tentang senjata tajam dan 5 tahun terkait penganiayaan.
ADVERTISEMENT
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no.12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara," terangnya.