Jual Togel di Kumai, Kakek Dulkocor Terancam Pidana 10 Tahun

Konten Media Partner
16 Agustus 2022 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakek AS alias Dulkocor33 kini telah mendekam di balik jeruji besi rutan Mapolres Kobar. Nampak Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan kronologis penangkapan. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kakek AS alias Dulkocor33 kini telah mendekam di balik jeruji besi rutan Mapolres Kobar. Nampak Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan kronologis penangkapan. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang kakek di Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, berinisial AS terpaksa harus berurusan dengan polisi, karena kedapatan menjual kupon putih alias nomor togel. Ia ditangkap pada Senin kemarin (15/8) di kediamannya Jalan Pemuda.
ADVERTISEMENT
"Telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel. Modus operandi tersangka yaitu tersangka melakukan permainan judi togel melalui situs perjudian online. Tersangka membuat dan memiliki akun yang Bernama DULKOCOR33," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (16/8).
Dalam kasus ini peran tersangka yaitu menjadi bandar dan membuka untuk siapa saja yang ingin memasang dan membeli angka togel kepada tersangka.
"Tersangka melakukan perjudian Jenis togel tersebut menggunakan handphone dengan akun milik tersangka yang dibuat oleh tersangka dan apabila pembeli mendapatkan nomor yang dipasangnya, maka pembeli akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai dengan kelipatan," jelas dia.
Aksi kakek ini sudah berjalan selama 1 tahun terakhir, di mana setiap pembeliannya ia mendapat komisi dari situs terlarang itu. Namun akhirnya aktivitas ini berhasil tercium juga oleh aparat.
ADVERTISEMENT
"Tersangka membuka dan menjadi bandar dalam perjudian jenis togel tersebut sudah berjalan selama 1 (satu) tahun dan tersangka mendapatkan keuntungan 9% dari setiap pembeli membeli angka untuk memasang togel. Adapun maksud dan tujuan tersangka membuka perjudian jenis togel yaitu agar mendapatkan keuntungan," beber Kapolres.
Dari tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Pro 5 Warna Biru, 1 (satu) lembar rumusan togel, 1 (satu) lembar uang kertas Rp 100 ribu dan lain-lain.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUH Pidana. Ancaman pidana penjara selama 10 tahun," tukas Mantan Kapolres Seruyan ini.