Jual Voucer Paket Data Kosong Rp 780 Juta, Sales Kartu Perdana Dipolisikan

Konten Media Partner
8 November 2021 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah saat menanyakan cara tersangka AD dalam melancarkan aksinya. Foto: IST/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah saat menanyakan cara tersangka AD dalam melancarkan aksinya. Foto: IST/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - AD (27), Warga Jalan Ma' Jambek RT 1 Kelurahan Raja Seberang, dilaporkan ke polisi lantaran tersangkut tindak pidana penipuan. Pria yang berprofesi sebagai sales provider kartu Three itu kini telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah menceritakan peristiwa penipuan ini bermula saat tersangka AD menawarkan produk voucer paket data Three yang dijualnya kepada Cong Jun Meu selaku pemilik konter Helen Cell.
Dengan sejumlah iming-iming, korban pun akhirnya tergiur, dan melakukan pemesanan produk sebanyak 180 box voucer fisik kartu Three.
Kepada korban, tersangka menyatakan bahwa kartu voucer yang diorder baru bisa digunakan 3 bulan kemudian.
"Korban melakukan order barang berupa voucer fisik Three kepada tersangka sebanyak 180 box dengan rincian 100 box voucer 9 gb masa aktif 30 hari dan 80 box voucer 9 gb masa aktif 10 hari, secara bertahap yang dapat digunakan setelah 3 bulan kemudian," ungkap AKBP Devy Firmansyah saat press rilis di Mako Polres Kobar, Senin (8/11/2021).
ADVERTISEMENT
Alih-alih sesuai kesepakatan ditawarkan, pemilik Helen Cell mendapati jika voucer yang dia beli ternyata tidak ada isinya alias kosong.
"Setelah 3 bulan pembelian voucer paket data Three tersebut ternyata tidak dapat digunakan dan tidak ada isinya. Sehingga atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 780 juta," jelas Kapolres Kobar.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor dan 1 handphone yang dibeli dari uang hasil kejahatan, 2 (lembar nota pembelian voucer, 9 lembar bukti transfer dan 1 bundel screenshot percakapan Whatsapp.
Selain itu, diamankan pula 1 bundel rekening koran BRI, 1 bundel rekening koran BNI 1 bundel rekening koran bank Mandiri dan barang bukti lainnya.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, selain membeli sejumlah barang, tersangka mengaku sebagian besar uang hasil kejahatannya digunakan untuk aktivitas trading yang berujung pada kerugian.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," beber Devy Firmansyah.