news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jumlah Korban Pencabulan Sesama Jenis di Seruyan, Kalteng masih Diselidiki

Konten Media Partner
11 Juli 2020 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri Widiantoro saat menggelar rilis kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh seorang mantan ASN.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri Widiantoro saat menggelar rilis kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh seorang mantan ASN.
ADVERTISEMENT
SERUYAN-Kasus pencabulan terhadap bocah berusia 12 tahun oleh mantan Aparatur Sipil Negara(ASN) inisial A(39) di Seruyan beberapa waktu lalu masih terus dikembangkan oleh pihak Polres Seruyan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan pihaknya masih terus menelusuri terkait dengan jumlah korban yang pernah dicabuli oleh pelaku, meskipun ada pengakuan hanya satu korban.
"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku secara intensif," ujar Agung saat dihubungi dari Palangka Raya, Sabtu (11/7).
Berkaitan dengan modus yang digunakan pelaku tidak diimingi dengan uang tetapi hanya mengajak begitu saja melalui media sosial.
"Tidak ada iming-iming apapun dari pelaku. Karena korban masih anak-anak sehingga sangat mudah diajak untuk melakukan apa saja yang dikehendaki pelaku," terang Kapolres.
Sementara itu berkaitan dengan korban, pihak Kepolisian sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Seruyan dan pihak KPIA untuk mendampingi secara psikis sehingga tidak mengalami trauma.
ADVERTISEMENT
"Untuk korban sudah kita lakukan koordinasi dengan pihak Dinsos dan KPIA agar bisa didampingi secara psikis," ujarnya.
Sekedar informasi, kejahatan seksual yang dilakukan oleh pria yang menyukai sesama jenis tersebut terbongkar ketika orang tua korban mendapati pesan melalui medsos jenis mesanger antara pelaku dengan korban. Pesan tersebut dicurigai karena berisikan hal-hal yang mengarah pada hal-hal tidak senonoh.
"Awalnya pada Jumat (3/7) orang tua korban melihat ada pesan dari pelaku yang mencurigakan. Isinya berupa ajakan pelaku kepada korban untuk bertemu dan juga percakapan yang mengarah pada perbuatan pencabulan," terang Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, Jumat (10/7).
Dari pesan mencurigakan tersebut, orang tua korban akhirnya mendatangi tempat yang dijanjikan antara pelaku dan korban. Mereka hanya ingin menanyakan maksud dari pesan tersebut kepada pelaku.
ADVERTISEMENT
"Saat dihampiri ditempat yang dijanjikan itu, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor," ujar Agung.
Sementara itu, korban saat ditanyai oleh kedua orang tuanya mengakui bahwa dirinya pernah dicabuli oleh pelaku. "Karena tidak terima akhirnya orang tua korban melaporkan kepada kami," jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas Kepolisian Seruyan langsung melakukan pengejaran. Pelaku diamankan di Banjarmasin tanpa ada perlawanan.
"Dalam penangkapan kami dibantu juga oleh anggota Jatanras Polda Kalsel. Pelaku bersama barang bukti berupa handphone 3 unit, celana panjang, celana dalam warna pink tua dan barang bukti lainnya saat ini diamankan di Mapolres Seruyan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
ADVERTISEMENT