Jurnalis Mongabay Murni Langgar Aturan Keimigrasian

Konten Media Partner
22 Januari 2020 21:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Seksi  (Kasi ) Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya M Syukran dan pihak imigrasi saat menunjukan bukti di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Rabu (22/1)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi (Kasi ) Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya M Syukran dan pihak imigrasi saat menunjukan bukti di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Rabu (22/1)
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA– Kantor Imigrasi menangkap dan menahan Philip Jacobson, jurnalis berita sains lingkungan Mongabay.com di Palangkaraya, Selasa (21/1). Penangkapan dan penahanan yang tersebut karena murni karena dugaan pelanggaran visa. Pria asing tersebut terbukti menggunakan visa bisnis namun melakukan kegiatan jurnalistik di wilayah Kalteng.
ADVERTISEMENT
Ia dibidik dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.
“Semua isu yang beredar tidaklah benar kami bekerja dengan professional dan penangkapan ini merupakan murni keimigrasian, yang bersangkutan menggunakan visa bisnis yang seharusnya bukan untuk bekerja dan kegiatan jurnalistik,” ujar Kepala Seksi (Kasi ) Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya M Syukran, Rabu (22/01).
Menurut Syukran, pihak imigrasi sama sekali tidak menyinggung terkait konten sang jurnalis atau ada upaya untuk kriminalisasi kepada jurnalis, melainkan tetap berpegang pada peraturan yang ada. Philip Jacobson sudah melanggar undang-undang Keimigrasian.
Ia membeberkan bahwa Philip Jacobson ini sering keluar masuk ke Indonesia dan pada tahun 2011 silam masuk dan bekerja di kantor berita daerah Jakarta menggunakan izin tinggal terbatas. Maka dari itu, Philip sebenarnya telah memahami aturan yang ada karena ia pernah bekerja satu tahun di Indonesia. Sesuai peraturaran di tempat yang baru maka dia juga harus melakukan izin tinggal yang sama.
ADVERTISEMENT
“Kami sedang melaksanakan penegakan hukum keimigrasian kepada orang asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” tegasnya.
Menurutnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan keduataan besar Amerika Serikat (AS) terkait warga negaranya yang telah bermasalah hukum terkait imigrasi di kota Palangka Raya.
“ Kami aktif mengirimkan surat pemberitahuan yang harus diketahui oleh pihak kedutaan Amerika Serikat (AS),” jelasnya.
Sebelumnya, Philip Jacobson (30), pertama kali diperiksa pada 17 Desember 2019 setelah menghadiri sidang antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah dengan cabang Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak adat terbesar di Indonesia.
Dia telah melakukan perjalanan ke kota tersebut tidak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan. Pada hari ia akan pergi, otoritas imigrasi menyita paspornya, menginterogasinya selama empat jam dan memerintahkannya untuk tetap di kota sambil menunggu penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Saat ini Philip Jacobson ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk menanti proses selanjutnya berdasarkan prosedur yang berlaku.