Juru Masak di Muara Teweh yang Dipecat via SMS Akhirnya Dapat Pesangon

Konten Media Partner
1 April 2021 19:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mediasi terkait pemecatan sepihak terhadap ibu Sinarsih sebagai juru masak oleh manager operasional PT EBA di Disnaker Barito Utara, Kamis (1/4).
zoom-in-whitePerbesar
Mediasi terkait pemecatan sepihak terhadap ibu Sinarsih sebagai juru masak oleh manager operasional PT EBA di Disnaker Barito Utara, Kamis (1/4).
ADVERTISEMENT
MUARA TEWEH- Sinarsih( 46) dan suaminya tampak sumringah ketika keluar dari ruangan mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (1/4). Juru masak di perusahaan tambang batu bara PT EBA itu keluar langsung menemui awak media ini yang menanti di luar ruangan.
ADVERTISEMENT
"Mas sejumlah tuntutan saya diterima oleh PT EBA. Mereka bayar pesangon, BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja dan sisa upah yang sisa sebelum saya dipecat," ujar Sinarsih kepada awak media ini.
Tanpa memberitahukan nominal yang diterimanya, juru masak PT EBA yang dipecat lewat sms pada 14 Maret 2021 lalu tersebut mengaku bahagia dan puas, karena persoalan yang dialaminya bisa diselesaikan lewat mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Barut.
"Syukur mas, bisa diselesaikan lewat mediasi. Ini juga sebagai pelajaran bagi saya dan juga mungkin orang lain," ujarnya sambil tersenyum.
Selain mendapatkan pesangon dan sejumlah hak lainnya, wanita yang dipecat karena alasan pribadi tersebut juga langsung meminta manager operasional PT EBA, Fahyudi Musa untuk meminta maaf dan mengklarifikasi atas pernyataannya ke media ini bahwa dirinya sempat membuang sayur dan makanan yang masih baik.
ADVERTISEMENT
"Supaya saya juga bisa bekerja di tempat lain tanpa beban, saya minta pak Musa untuk menarik kembali pernyataannya yang mengatakan bahwa saya pernah buang sayur yang masih baik dan makanan yang masih bisa dimakan. Karena itu tidak benar. Dia harus klarifikasi," pintanya.
Sementara itu, Manager Operasional PT EBA Fahyudi Musa pada tempat yang sama mengatakan berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan pihak PT EBA sudah menyetujui dan menyelesaikan segala tuntutan dari Ibu Sinarsih.
"Hasilnya apa yang dituntut oleh ibu Sinarsih sudah disetujui oleh pihak perusahaan. Baik itu masalah gaji, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja sudah kita selesaikan," ujar Musa.
Selain itu, terkait adanya pernyataan bahwa ibu Sinarsih kerap membuang sayur dan makanan yang masih bisa digunakan, Musa mengakui salah. Ia mencabut kembali pernyataan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Perselisihan kemarin mungkin ada bahasa saya yang tidak diterima oleh bu Sinarsih itu saya cabut kembali. Mungkin kemarin saya terbawa emosi sehingga tidak terkontrol," ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa PT EBA merupakan salah satu perusahaan tambang batu bara yang terletak di Desa Trinsing Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Perusahaan yang terletak tidak jauh dari Bandara H.M.Sidik yang akan diresmikan oleh Wakil Presiden RI KH.Maruf Amin tersebut pernah dipanggil oleh DPRD Barito Utara beberapa waktu lalu terkait pemotongan jalan menuju Bandara yang merupakan jalan Kabupaten. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kantor DPRD Barut, mereka bersedia untuk membangun Underpass.