Konten Media Partner

Kajari Kobar Sayangkan Putusan Hakim Vonis Bebas Kasus Karhutla PT Kumai Sentosa

21 Februari 2021 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat Dandeni Herdiana.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat Dandeni Herdiana.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana sangat menyayangkan terhadap putusan bebas dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan terdakwa korporasi PT Kumai Sentosa.
ADVERTISEMENT
Dandeni memegaskan, putusan tersebut tidak mencerminkan dukungan hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terhadap upaya-upaya pemberantasan dan penanganan kebakaran hutan di Indonesia, khususnya Kalimantan yang menjadi atensi nasional dengan dimotori oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Apalagi kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa tersebut sangat besar, yaitu Rp 950 milyar lebih," ujar Dandeni, Minggu (21/2).
Menurut Dandeni, hal ini tentunya menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dalam pemberantasan kebakaran hutan ke depannya, terutama yang dilakukan oleh korporasi.
"Bahkan putusan hakim ini dikhawatirkan semakin meneguhkan tuduhan bahwa hukum hanya tajam ke masyarakat biasa sebagai penyebab kebakaran hutan tapi tidak terhadap korporasi atau perusahaan besar," tegasnya.
Namun demikian, Dandeni belum menyerah, pihaknya masih berupaya menindaklajuti hukum bisa dilakukan yaitu dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap di Hakim-Hakim Agung yang memeriksa perkara ini nantinya lebih bisa bersikap adil, profesional dan berhati nurani dalam mengadili perkara ini," tandasnya.
Untuk diketahui, 17 Februari 2021 sidang Perkara Pidana PT Kumai Sentosa, hakim memutuskan bebas dengan pertimbangan hakim kebakaran tersebut merupakan bencana alam yang berasal dari luar PT Kumai Sentosa yaitu dari Tanjung Puting.
Majelis hakim menganggap PT Kumai Sentosa sebagai korban yang sudah berusaha untuk mengantisipasi dalam mencegah dan berusaha mematikan kebakaran dengan sarpras yang memadai tersebut. Namun karena angin yang terlalu besar sehingga sulit untuk dipadamkan, walaupun dibantu warga dan BPBD dengan helikopter pemadam.