Kajari Kotawaringin Barat Ajukan Kasasi Kasus Karhutla PT Kumai Sentosa

Konten Media Partner
4 Maret 2021 10:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dandeni Herdiana
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dandeni Herdiana
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil putusan vonis bebas PT Kumai Sentosa dengan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, 17 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Menurut Dandeni, setelah 14 hari dari putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Kobar mengajukan memori kasasi yang tentunya memuat alasan-alasan kasasi yaitu majelis hakim dinilai tidak tepat dalam menerapkan hukum.
"Mudah-mudahan dengan barang bukti yang kemarin sudah kita ajukan, kemudian kita bisa menunjukan dimana kesalahan penerapan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun," ujar Dandeni, Rabu (3/3).
Dandeni berharap, kasasi yang dilakukan oleh pihaknya dapat diterima oleh Majelis Hakim Agung di MA nanti.
"Saat ini juga kita sedang mengajukan gugatan perdata terhadap PT Kumai Sentosa, kami juga mohon dukungannya dan juga teman-teman untuk terus mengawasi pelaksanaan sidang perdata tersebut," ungkap Dandeni.
Dandeni menegaskan, dalam gugatan perdata tersebut akan digugat perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. "Kemarin sudah pemeriksaan bukti surat, ganti rugi perdata Rp 1,2 triliun, sedangkan untuk pembiayaan pemulihan pidana Rp 153 miliar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT