Kakak-Beradik Ribut soal Makanan, Ayah Lempar Pisau, si Kakak Tewas

Konten Media Partner
1 September 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakak-Beradik Ribut soal Makanan, Ayah Lempar Pisau, si Kakak Tewas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PALANGKA RAYA - EK (15 tahun) tewas di tangan ayah kandungnya yang berinisial MR (37). Pemicunya sepele, EK bertengkar soal makanan dengan adiknya, DN (5).
ADVERTISEMENT
Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar, menuturkan peristiwa nahas tersebut terjadi pukul 16.30 WIB, Sabtu (31/8), di rumahnya di Jalan Manunggal, Gang Kenanga I, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Bermula saat tersangka MR menyuruh EK untuk membeli makanan ringan, lalu korban balik ke rumah dan mengatakan bahwa warung tersebut tutup. Dan tersangka menyarankan untuk membeli ke warung yang di dekat masjid. Korban pun berangkat ke warung yang ditunjuk tersangka dan akhirnya pulang dengan membawa makanan ringan," ujar Timbul saat press release di halaman Satreskrim Polres Palangka Raya pada Minggu (1/9).
Sesampainya di rumah, lanjut Timbul, korban EK sempat bertengkar dengan DN memperebutkan makanan tersebut. MR yang kesal dengan keributan tersebut, lantas melemparkan pisau yang ada di genggamannya. Nahas, pisau itu menancap di dada sebelah kiri EK.
ADVERTISEMENT
"Tak menyangka akibat ulahnya, anaknya terluka. Segera MR membawa EK ke rumah sakit, namun sayang nyawa korban tidak bisa diselamatkan," lanjut Timbul.
Timbul menegaskan, awalnya saat dilakukan pemeriksaan, MR tidak mengakui telah perbuatannya. Hingga akhirnya, ia mengaku melempar pisau, namun tak menyangka akan berakibat seperti itu.
"Ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi, pisau yang digunakan serta hasil visum dokter," lanjut Timbul.
Menurut pengakuan MR, ia sangat menyesali perbuatannya dan tidak menyangka akibat perbuatannya tersebut membuat anak kandungnya meninggal dunia.
Berdasarkan visum, EK meninggal karena pendarahan yang diakibatkan senjata tajam yang merobek jantungnya.
Tersangka yang sekaligus orang tua korban saat ini ditahan di Mapolres Palangka Raya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, selain dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tersangka juga dijerat dengan pasal 338 atau pasal 359 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
(Joko Hardyono)