news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kakek Asal Sampit Cabuli Anak di Bawah Umur saat Ibunya di TPS

Konten Media Partner
11 Desember 2020 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Polisi: Pelaku Sudah 1 Tahun Tinggal di Rumah Korban dan Dianggap sebagai Kakek Sendiri

Kakek Rodian yang mencabuli anak di bawah umur saat dihadirkan di Mapolres Seruyan, Jumat (11/12). (FOTO: Dokumen Polres Seruyan).
zoom-in-whitePerbesar
Kakek Rodian yang mencabuli anak di bawah umur saat dihadirkan di Mapolres Seruyan, Jumat (11/12). (FOTO: Dokumen Polres Seruyan).
ADVERTISEMENT
KUALA PEMBUANG-Makan di piring dan buang air besar di piring. Mungkin itulah pepatah yang tepat dialamatkan kepada Rodian(55). Kakek asal Sampit ini tega mencabuli anak dari pemilik rumah yang sudah memberikan dirinya tumpangan selama setahun lantaran hidup sebatang kara.
ADVERTISEMENT
Pencabulan terhadap korban yang masih berusia 8 tahun tersebut dilakukan pada saat ibunya sedang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu 9 Desember 2020. Akan tetapi kejahatan seksual tersebut diketahui sudah dilakukan sejak Juni 2020 dan lebih dari 5 kali.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan kasus tersebut terungkap pada momentum Pilgub Kalteng, 9 Desember 2020 lalu. Saat sang ibu masih berada di TPS, korban menghubungi bahwa dirinya dicabuli oleh pelaku yang sudah dianggap sebagai kakeknya sendiri.
"Aksi pelaku mencabuli korban dimulai pada Juni 2020 dan terus dilakukan hingga terungkap pada Rabu 9 Desember 2020 sekitar pukul 12. 45 WIB ketika korban berada di rumah seorang diri," ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT
Usai dihubungi bahwa anaknya mendapat perlakukan tidak senonoh dari pelaku, sang ibu langsung kembali ke rumah untuk menanyakan langsung terkait peristiwa tidak terpuji tersebut. Sesampainya di rumah, ibu korban langsung mendengarkan apa yang dikeluhakan oleh anaknya terkait yang dilakukan oleh pelaku.
“Setelah dapat keterangan dari sang anak, ibu korban langsung melaporkan kepada Polsek Danau Sembuluh,” terangnya.
Berdasarkan laporan ibu korban, jajaran Polsek Danau Sembuluh langsung bergerak dan pelaku diamankan di sebuah kedai di Telaga Pulang pada 10 Desember 2020. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seruyan.
“Kami juga telah melakukan visum terhadap korban dan dilakukan pendampingan oleh petugas unit PPA Polres Seruyan, termasuk tim Dinas Sosial Seruyan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.