Kakek Berusia 67 Tahun di Pangkalan Bun Cabuli Bocah di Bawah Umur

Konten Media Partner
20 Juli 2022 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar press rilis kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres setempat. Foto: IST/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar press rilis kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres setempat. Foto: IST/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Perbuatan kakek berinisial S (67) ini sungguh keterlaluan. Dia tega merenggut masa depan cucu tirinya yang masih berusia 6 tahun di sebuah rumah barakan yang ada di Pangkalan Bun.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (20/7), mengungkapkan peristiwa pelecehan seksual ini terhadap bocah perempuan ini terjadi pada April lalu. Kini terduga pelaku pencabulan sudah diamankan polisi.
"Pada sekitar bulan April 2022 sekitar pukul 17.00 WIB saat pelapor pulang kerja, ibu mertua pelapor memberi tahu pelapor bahwa melihat anak pelapor (6 Tahun) telah dilecehkan oleh bapak mertua pelapor di barakan," kata AKBP Bayu Wicaksono.
Lebih lanjut sambung Kapolres, mendapati laporan mengejutkan itu, sang ibu lantas menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban. Benar saja, korban telah dilecehkan Kakek S.
"Kemudian pelapor menanyakan langsung kepada anak kandung pelapor dan ternyata benar bahwa anak kandung pelapor telah dilecehkan oleh S dengan cara memegang kemaluan korban," lanjut Kapolres.
ADVERTISEMENT
Bayu menerangkan, guna melancarkan aksinya, Kakek S mengiming-imingi korban dengan janji membelikan es krim. Pencabulan tersebut dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
"Dan setelah pelapor menanyakan lebih dalam lagi ternyata anak pelapor telah dilecehkan sebanyak 3 (tiga) kali di mana terlapor mengiming-imingi korban dengan membeli es krim," beber dia.
Atas kejadian tersebut korban mengalami traumatis di bagian kemaluan, sehingga mengakibatkan sakit ketika korban buang air kecil.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 KUHP junto Pasal 53 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Kapolres Kobar.
ADVERTISEMENT