Kapolresta Palangka Raya: Nekat Anarkis Saat Demo Omnibus Law Kami Proses

Konten Media Partner
12 Oktober 2020 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri disaat memberikan arahan kepada mahasiswa yang melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri disaat memberikan arahan kepada mahasiswa yang melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PALANGKA RAYA-Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menegaskan akan menindak tegas para pelaku anarkis pada saat demo Omnibus Law, Senin, (12/10).
ADVERTISEMENT
"Perintah Kapolri, pelaku anarkis akan ditahan apapun alasannya," ujar Jaladri.
Menurutnya, jika sudah tertangkap dan terbukti melakukan tindakan anarkis pada saat demonstrasi atau unjuk rasa akan diproses hingga akhir.
"Siapapun atau pihak manapun tidak berhak untuk melakukan penangguhan sampai proses selesai," tegasnya.
Saat ditanyakan terkait pemberian izin demonstrasi atau unjuk rasa, Jaladri mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi atau izin di tengah pandemi Corona seperti saat ini.
" Ya kalau mau unjuk rasa harus bisa mematuhi protokol kesehatan dan juga tidak boleh melakukan tindakan anarkis yang merugikan banyak orang," harapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, demo mahasiswa tolak Omnibus Law beberapa waktu lalu di depan Kantor DPRD sempat diwarnai kericuhan. Antara aparat dan mahasiswa saling dorong serta ada tindakan lempar botol dan lainnya.
ADVERTISEMENT