Kasus Korupsi 2 Mantan Kades di Bartim Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Konten Media Partner
29 September 2021 18:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi.
ADVERTISEMENT
TAMIANG LAYANG-Dua mantan kepala desa di Barito Timur inisial YS dan DM yang tersandung kasus korupsi APBdes akan segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya untuk segera disidangkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Daniel Panannangan, Selasa (28/9).
Dalam kasus korupsi APBdes yang menyeret mantan Kades Kalinapu dan DM merupakan Pj Kades Kambitin. Masing-masing merugikan negara ratusan juta rupiah.
"YS diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Kades Kalinapu, Kecamatan Paju Epat pada tahun 2017. Di mana anggaran APBDes saat itu sebesar Rp1,1 miliar. Dari dana tersebut terjadi kerugian negara sebesar Rp400 juta. Ini ditangani oleh polisi," ujarnya.
"Sedangkan DM hasil dari penyidikan jaksa pada Seksi Pidana Khusus Kejari Bartim. Total kerugian negara dari kedua tersangka itu mencapai Rp600 juta," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Daniel menerangkan DM merupakan seorang ASN di Kecamatan Patangkep Tutui dan dipercayakan memegang jabatan Penjabat Kepala Desa Kambitin. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Pj Kades Kambitin tahun 2019. Ada kegiatan yang tidak direalisasikan atau hanya direalisasikan sebagian dengan nilai sebesar Rp213 juta.
"Selain itu, ada juga kewajiban penyetoran pajak tahun anggaran 2019 yang tidak disetorkan ke kas desa sebesar Rp48 juta. Dalam proses penyidikan, DM ada mengembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp55juta, sehingga total kerugian negara Rp200 juta," kata Daniel.
YS dan DM diduga melakukan tindak pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp207 juta dan maksimal Rp1 miliar," kata Daniel.