Kejaksaan Negeri Gumas Musnahkan Upal dari Kasus Penipuan Pembelian Sarang Walet

Konten Media Partner
17 Desember 2020 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Bupati Gunung Mas: Masyarakat Diminta Waspadai Peredaran Uang Palsu

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kamis (17/12).
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kamis (17/12).
ADVERTISEMENT
KUALA KURUN- Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memusnahkan ratusan lembar uang palsu, Kamis (17/12). Upal tersebut merupakan barang bukti satu perkara penipuan pembelian sarang wallet yang dilakukan oleh sejumlah pelaku beberapa waktu lalu di Kabupaten Gunung Mas.
ADVERTISEMENT
“Hari ini kita memusnahkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 467 lembar yang adalah barang bukti kasus penipuan beberapa waktu lalu di Kecamatan Manuhing. Saat itu ada warga setempat yang menjual sarang burung walet lalu dibeli oleh sejumlah terpidana dengan menggunakan uang palsu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Anthony, Kamis (17/12).
Uang palsu yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan hanya berasal dari satu perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Untuk perkara penipuan dengan barbuk uang palsu ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Selain pemusnahan uang palsu, Kejaksaaan Negeri Gunung Mas juga melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti lainnya dari 25 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
“ Selain upal, ada 20 perkara narkoba dengan barbuk sebanyak 504, 46 gram, 1 perkara dengan barbuk senjata tajam dan ranting pohon dari 3 perkara. Semuanya merupakan kasus dalam 6 bulan terakhir,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong yang juga turut hadir dalam kegiatan pemusnahan uang palsu tersebut meminta kepada warga Kabupaten Gunung Mas agar selalu berhati-hati dengan peredaran upal. Jika mau bertransaksi apapun dengan jumlah uang yang banyak harus melakukan 3D, agar terhindar dari penipuan.
“3D yang saya maksud adalah dilihat, diraba, dan diterawang. Saya yakin dengan melakukan 3D, tidak akan ada lagi masyarakat Kabupaten Gumas yang menjadi korban penipuan upal,” pintanya.