Kejari Kobar Selamatkan Aset Pemda Kotawaringin Barat Senilai Rp 1 Miliar

Konten Media Partner
23 Juli 2021 18:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan sertifikat kepada Pemda Kotawaringin Barat. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan sertifikat kepada Pemda Kotawaringin Barat. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Dipenghujung masa jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana beserta jajarannya telah berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kobar senilai Rp 1 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
Dandeni menerangkan, penanganan aset milik Pemkab Kobar senilai Rp 1 miliar lebih tersebut berlokasi di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Lahan tersebut telah dikuasai oknum warga sejak tahun 2008.
"Alhamdulillah hari ini telah selesai kita fasilitasi mediasi antara Pemda Kobar dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kobar serta Kades setempat," ujar Dandeni, Jumat (23/7).
Dandeni menerangkan, lahan seluas 3 hektare yang dikuasi oleh oknum warga tersebut telah menghasilkan kesepakatan dengan cara damai. "Alhamdulillah aset daerah ini sudah bisa diselamatkan. Setelah mendapatkan surat kuasa khusus (SKK), kita berupaya melakukan mediasi dan syukurlah bisa terselesaikan. Rencananya lahan tersebut nantinya bakal di hibahkan Pemkab untuk pembangunan kantor instansi vertikal," ucap Dandeni yang mendapatkan jabatan baru sebagai Kajari Magelang ini.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala BPKAD Kobar Rochim Hidayat menyampaikan, lahan yang sempat terjadi persengketaan dengan masyarakat tersebut seluas 3 hektare digunakan sebagai kebun oleh warga sejak tahun 2008.
"Setelah dilakukan mediasi yang melibatkan pihak BPN, baru diketahui ternyata terjadi kesalahan si warga dalam menentukan posisi lahan," ungkap Rochim.
Kini, lanjut Rochim, setelah dilakukan mediasi, warga menerima dan bersedia pindah ke lokasi lain yang luasnya sama bersebelahan dengan aset Pemda Kobar tersebut.
"Karena permasalahan sudah selesai, maka secepatnya Pemda Kobar melakukan land clearing atau pembersihan lahan terlebih dahulu, agar bisa digunakan untuk keperluan selanjutnya," pungkasnya.