Kejari Kobar Selidiki Dugaan Penyelewengan APBDes 2016 Desa Natai Kerbau

Konten Media Partner
21 September 2020 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berkoordinasi dengan Inspektorat Kobar melakukan penyelidikan terkait permasalahan dugaan penyelewengan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016, di Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar, Kalteng.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana menuturkan, atas dasar tersebut, ia menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor: 05/Q.2.14/Fd.1/09/2020 tanggal 1 September 2020 untuk melakukan penyelidikan tehadap dugaan penyelewengan APBDes Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 1.486.787.200.
"Modusnya berupa belanja bantuan sosial tidak sesuai ketentuan, pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan, penggunaan dana desa tidak ada pertanggungjawaban dan pelaksanaan pekerjaan dengan cara swakelola tidak sesuai ketentuan," ujar Dandeni, saat pers release di aula Kantor Kejari Kobar, Senin (21/9).
Menurut Dandeni, modus operandi yang dilakukan oknum tersebut sehingga menimbulkan kerugian daerah adalah dalam pengelolaan keuangan Desa Natai Kerbau tahun anggaran 2016 membuat LPJ menggunakan bukti yang tidak benar.
"Dengan tujuan agar setiap kegiatan Desa sebagaimana dalam APBDes tahun anggaran yang menyisakan anggaran dapat dipertanggungjawablan sesuai pagu anggarannya masing-masing yang mana sisa anggaran tersebut kemudian digunakan sendiri oleh oknum tersebut," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Dandeni menambahkan, dari Rp 1,4 miliar APBDes pada tahun 2016 yang diterima desa tersebut, diduga terdapat dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai lebih dari Rp 245 juta.
"Modusnya ada kegiatan sosial dan lainnya, namun tidak bisa dipertanggungjawabkan. Mulai hari ini saksi terus kita periksa secara maraton. Hari ini sebanyak 3 saksi kita periksa. Nantinya bakal menyusul sesuai perkembangan penyidikan," ungkapnya.
Dengan adanya kasus ini, Kajari berharap bisa jadi perhatian para kepala desa terkait penggunaan dana desa dan lainnya.
"Karena pendampingan terkait penggunaan dana desa dan lainnya sudah kami lakukan. Artinya bila ada kades yang main-main dalam penggunaan APBDes, Bumdes dan Anggaran Dana Desa bakal terjerat dengan masalah hukum sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
ADVERTISEMENT