Kejari Kobar Tahan 2 Orang Tersangka atas Kasus Dugaan Korupsi

Konten Media Partner
23 November 2022 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menahan 2 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan unit sekolah baru SMK Negeri 3 Kumai, Rabu (23/11). Foto: Kejari Kobar/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menahan 2 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan unit sekolah baru SMK Negeri 3 Kumai, Rabu (23/11). Foto: Kejari Kobar/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMK Negeri 3 Kumai.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka yaitu seorang ASN berinisial J (47) dan anggota DPRD Kobar berinsial IB (35). Keduanya ditahan pada Rabu (23/11). Penahanan ini dilakukan lantaran kedua tersangka dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 793 juta.
"Tim jaksa penuntut umum Pidsus Kejaksaan Negeri Kobar melaksanakan tahap II terhadap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan unit sekolah baru SMKN 3 Kumai atas nama tersangka J dan IB," ujar Kajari Kobar Makrun melalui Kasi Intelejen Pandu Nugrahanto.
Saat ini, Tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kobar telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melakukan penahanan kepada tersangka J dan tersangka IB selama 20 hari," terang Pandu.
ADVERTISEMENT
Kasi Intelejen Kejari Kobar menjelaskan kejaksanaan negeri dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kasus ini ke meja hijau untuk dilakukan pembuktian.
"Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan," sambung dia.
"Tersangka J dan IB terancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP," tukas dia.
ADVERTISEMENT