Kemenag Kalteng soal Izin Salat Id di Masjid: Itu Kewenangan Pemda

Konten Media Partner
21 Mei 2020 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Salat Id Berjamaah.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Salat Id Berjamaah.
ADVERTISEMENT
Hari raya Idul Fitri sudah di depan mata. Umat Muslim yang merayakan tentu bertanya-tanya terkait diperbolehkan atau tidaknya Salat Idul Fitri berjemaah. Hal ini karena saat ini Indonesia secara umum dan Kalteng khususnya sedang dilanda wabah COVID-19. Masyarakat diimbau jaga jarak, tetap dirumah dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan publik terkait bisa atau tidaknya Salat berjemaah di Masjid atau di halaman terbuka, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui surat edarannya beberapa waktu lalu sudah secara jelas dikatakan agar masyarakat khususnya kaum muslim untuk menggelar Salat Id di rumah saja. Hal ini mengingat karena saat ini masih terjadi pandemi COVID-19.
Terhadap imbauan tersebut, beberapa kepala daerah di Kalteng dalam satu dua hari ini mengizinkan umat muslim di daerahnya menggelar Salat Id berjemaah. Misalnya Kabupaten Kapuas yang Bupatinya mengizinkan Salat berjemaah di Masjid atau tempat umum namun tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.(Bdk. Antara Rabu 20/5).
Adanya kebijakan Kepala Daerah dari satu atau dua Kabupaten untuk menggelar Salat berjemaah di tempat umum, Kabag Umum dan Humas Kemenag Kalteng Gondo Utomo mengatakan Kementerian Agama hanya sebatas melakukan imbauan dan memberikan pertimbangan.
ADVERTISEMENT
“Jika ada pemerintah daerah yang mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri secara berjemaah ditempat umum, maka itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat. Kira-kira seperti itu,” ujar Gondo saat dihubungi awak media, Kamis (21/5).
Gondo menambahkan surat edaran Menteri Agama tentang panduan ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri hanya pedoman dan tidak mengikat secara hukum. “Artinya bahwa disini kami memberikan ruang bagi Fatwa MUI dan sejenisnya yang kemudian dalam Fatwa MUI pusat dan surat MUI Provinsi juga telah memberikan pedoman bagi pelaksanaan Salat Idul Fitri di rumah dalam suasana pandemi COVID-19,” terang Gondo.
Sementara itu, saat ditanya berkaitan dengan beberapa daerah yang sebelumnya sudah mengizinkan Salat berjemaah di Masjid dan diluar ruangan, Gondo mengatakan sudah terdapat beberapa daerah yang sudah kembali memutuskan untuk Salat di rumah.
ADVERTISEMENT
“ Informasi terbaru, Kapuas memutuskan untuk Salat Idul Fitri hanya di rumah saja. Begitupun dengan Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujarnya saat dihubungi awak media.
“Nanti kalau ada penambahan data dari daerah terkait mana yang mengizinkan Salat Idul Fitri berjemaah di tempat umum dan mana yang tidak akan kita kabarin ya,” tutupnya.
***
*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!