Kesal Diteriaki Saat Melintas, Pemuda Ini Bacok Pengendara Motor

Konten Media Partner
12 Agustus 2021 15:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka S (24) saat diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Kumai, Kotawaringin Barat/InfoPBUN/foto : Polsek Kumai
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka S (24) saat diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Kumai, Kotawaringin Barat/InfoPBUN/foto : Polsek Kumai
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Peristiwa berdarah terjadi di Jalan Pasir Putih sekitar Gang 2000, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Rabu kemarin (12/8/2021) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda Kumai, S (24) nekat membacok pengendara sepeda motor, AS (21), warga desa Kubu, dengan menggunakan celurit hanya gara-gara persoalan sepele.
Kapolsek Kumai AKP Rahis Fadhlillah menceritakan, Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kejadian penganiayaan itu bermula saat korban AS bersama temannya pulang ke desa Kubu melalui Jalan Pasir Putih.
Dalam perjalanan pulang, korban dan temannya melewati sekumpulan pemuda di Bundaran Orang Utan. Saat melintas di lokasi tersebut, korban lantas diteriaki oleh kerumunan tersebut. Namun korban tetap berlalu mengendarai sepeda motornya.
"Tersangka S kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor. Setelah berhasil dipepet, motor korban ditendang. Alhasil saat di TKP korban AS dan rekannya jatuh dari motor," kata Rahis Fadhlillah, Kamis (12/8/2021).
ADVERTISEMENT
Tak cukup sampai di situ, kepala korban juga dibacok oleh tersangka S menggunakan celurit yang dibawanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan telinga sebelah kiri.
Sementara menurut pengakuan tersangka, motif dirinya melakukan penganiayaan itu lantaran tak terima diteriaki oleh korban.
"Motifnya diduga pelaku emosi, diteriaki saat di bundaran Orang Utan," kata Kapolsek Kumai AKP Rahis Fadhlillah.
Saat ini tersangka maupun barang bukti sudah diproses oleh pihak berwajib.Tersangka terancam Pasal 351 KUH Pidana dengan hukuman pidana kurungan penjara.