Ketentuan Khusus Masuk Kalteng Tak Berlaku untuk Angkutan Logistik

Konten Media Partner
20 April 2021 19:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi angkutan logistik.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi angkutan logistik.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA- Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah terkait ketentuan khusus masuk Kalteng dalam masa pandemi COVID-19 tidak berlaku untuk angkutan logistik atau angkutan barang yang berasal dari luar daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Aster Bonawati, Selasa (20/4).
ADVERTISEMENT
"Sudah saya koordinasikan dengan Dinas Perhubungan untuk dikecualikan bagi angkutan barang," ujar Aster.
Pengecualian bagi angkutan barang yang masuk ke Kalteng sebagai upaya untuk mencegah terjadinya inflasi.
"Kita tidak akan menghambat, karena untuk mencegah terjadinya inflasi di Kalteng," tambah Plt Kadishub Kalteng Yulindra Dedy di tempat berbeda.
"Ini kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang dan dampak negatif lainnya," terangnya.
Meskipun ada pengecualian, Yulindra menjelaskan bahwa bagi para sopir yang mengangkut barang dari luar daerah ke Kalteng diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tetap harus pakai masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan. Jika sopir angkutan barang berasal dari luar daerah diharapkan langsung pulang ke daerah asalnya usai mengantar dan menurunkan barang," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui bahwa SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 terkait Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Situasi Pandemi COVID-19 sudah mulai diterapkan sejak 19 April 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan. SE tersebut diberlakukan sebagai upaya pemerintah Provinsi Kalteng untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di Bumi Tambun Bungai.