news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Komisi I DPRD Barsel, Kalteng, Angkat Bicara Terkait Plt Langgar Aturan PANRB

Konten Media Partner
30 Mei 2020 0:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Barsel, Kalteng, Raden Sudarto, diambil foto ketika dibincangi Reporter Kumparan.com, InfoPBUN belum lama ini, di gedung DPRD Kabupaten setempat.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Barsel, Kalteng, Raden Sudarto, diambil foto ketika dibincangi Reporter Kumparan.com, InfoPBUN belum lama ini, di gedung DPRD Kabupaten setempat.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, BARITO SELATAN - Seharusnya, posisi jabatan pelaksana tugas (Plt) tersebut maksimal 6 bulan sesuai dengan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2014, Tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan itu juga, apabila melebihi 6 bulan menjabat Plt pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan suatu instansi, maka seorang pejabat itu dikembalikan ke jabatan semula.
Sehingga persoalan ini banyak menimbulkan polemik, apakah Barsel kekurangan seseorang pejabat yang mengisi jabatan strategis Plt tersebut, sehingga seorang Plt melebihi dari 6 bulan diperpanjang oleh pemangku kebijakan, hingga tidak bisa menaro seorang kepala dinas definitif pada SOPD di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.
Persoalan ini membuat Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barsel, Kalteng, Raden Sudarto, angkat bicara, meminta Bupati Eddy Raya Samsuri mengevaluasi kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) kabupaten setempat yang meletakkan seseorang pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang tidak sesuai ketentuan aturan itu.
ADVERTISEMENT
"Apalagi terkait jabatan pelaksana tugas (Plt) yang melanggar ketentuan melebihi dari 6 bulan menjabat di suatu SOPD," ujar Raden Sudarto, Jumat malam, (29/05/2020) saat dibincangi Reporter Kumparan.com, InfoPBUN, via telepon seluler whatsapp sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurutnya, terkait dari apapun hasil yang dikeluarkan oleh seorang bupati dalam meletakkan seseorang di suatu jabatan pada SOPD merupakan hasil dari kerja Baperjakat Kabupaten Barsel.
Dan lanjut dia, seumpama hasil penilaian Baperjakat tersebut keliru atau bertentangan dengan kaidah aturan yang berlaku sambung dia, keputusan bupati yang meletakkan seseorang pada suatu jabatan di SOPD tentunya ikut menjadi keliru.
"Lantaran itu berkali - kali Saya ingatkan, agar penempatan pejabat di SOPD harus melalui mekanisme yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu melaksanakan persyaratan dengan benar pula. Contohnya harus melalui seleksi Diklatpim," tutur politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel ini.
ADVERTISEMENT
Selain itu terang dia, pada eselon IV harusnya sudah Diklatpim IV dan seterusnya, minimal mereka sudah lulus seleksi. Akan tetapi menurut dia, di Barsel ini, ketika meletakkan seseorang pada suatu jabatan, sepertinya tidak ada menggunakan persyaratan itu.
Padahal sambung dia, segala persyaratan itu sifatnya wajib dilaksanakan ketika atau sebelum seseorang menjabat pada SOPD maupun instansi.
"Karena melaksanakan persyaratan tersebut ada anggarannya. Seperti kegiatan pelatihan, diklat dan lain sebagainya. Namun, anggarannya ada, pelaksanaan tidak sesuai dalam peletakan seseorang pada suatu jabatan di SOPD atau instansi tentunya anggaran itu kesannya jadi mubajir," terang dia.
Oleh karena itu, papar dia, hendaknya Baperjakat itu dievaluasi oleh bupati, dan dirinya juga memperingatkan agar menempatkan setiap pejabat di SOPD adalah orang yang betul berkompeten di bidangnya.
ADVERTISEMENT
"Apabila perihal itu tidak dilaksanakan, tentunya akan mempengaruhi kinerja dari pemerintah daerah itu sendiri, dan imbasnya kebijakan strategis yang dijalankan menjadi tidak maksimal berjalan, yang dirugikan dalam hal ini adalah negara dan masyarakat," tuturnya.
Akibat dari perihal tersebut dirinya mengharapkan agar Bupati Kabupaten Barsel Eddy Raya Samsuri, segera melakukan evaluasi kinerja dari Baperjakat demi kemajuan pembangunan Barsel yang lebih baik lagi dari sebelumnya.
"Seumpama ternyata kinerjanya Baperjakat itu dinilai kurang baik dari hasil evaluasi, tentunya Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri, sebaiknya mengganti semua tim Baperjakat kabupaten setempat," demikian harap Raden Sudarto.
Semantara, pihak Ombudsman Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai, apabila kebijakan kepala daerah terlalu lama membiarkan jabatan pelaksana tugas (Plt) di suatu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang dipimpin tentunya tidak efektif dan berdampak pada terganggunya kinerja suatu instansi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalteng R Biroum Bernardianto
Lantaran itu, suatu instansi diharuskan memiliki pemimpin yang menjabat pada suatu SOPD defenitif. Perihal itu bertujuan agar roda pemerintahan berjalan dengan efektif.
ADVERTISEMENT
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalteng R Biroum Bernardianto, mengatakan, ketika seseorang pada SOPD menjabat sebagai Plt, tentunya tidak bisa mengambil kebijakan yang sifatnya strategis. Jabatan di suatu instansi sangatlah strategis dan berdampak pada roda pemerintahan suatu daerah dan masyarakat itu sendiri.
"Justru jabatan Plt terlalu lama mengakibatkan mandulnya kinerja suatu pemerintahan di daerah. Seseorang pejabat berstatus Plt tidak bisa mengambil kebijakan di SOPDnya. Jabatan Plt banyak kendala batasan dalam mengambil suatu kebijakan strategis suatu daerah," ucapnya, Kamis, (28/05/2020) kepada awak media.
Menurut dia, penempatan pimpinan disuatu instansi yang strategis, hendaknya lebih baik setelah masa maksimal masa jabatan Plt berakhir setelah dilakukan perpanjangan sesuai dengan aturan yang berlaku hendaknya mengisi jabatan itu secara defenitif.
ADVERTISEMENT
"Artinya kepala daerah harus melakukan lelang jabatan ke instansi SOPD dimaksud guna mengisi jabatan defenitif agar kebijakan strategis cepat berjalan. Sebab, apabila yang mengisi suatu instansi adalah Plt tentunya tidak etis," katanya.
Kemudian lanjut dia, berdasarkan peraturan, batas maksimal Plt hanya enam bulan hingga 12 bulan. Terkait masalah sanksi akan persoalan tersebut pihaknya tidak mengetahui secara pasti apabila seorang pejabat Plt mengisi jabatan disuatu instansi melebihi ketentuan.
"Maksimal 6 bulan sampai 12 bulan batas maksimal seseorang menjabat Plt di suatu instansi atau menjabat sebagai Plt pada SOPD," demikian pungkas R Biroum Bernardianto.
Sebelumnya, di Kabupaten Barsel, Kalteng, masih ada beberapa Pelaksana Tugas (Plt) yang mengisi posisi di Struktur Oranisasi Perangkat Daerah (SOPD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR) dan Pelaksana Tugas (Plt) pada Dinas lainnya tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis pada SOPD yang dipimpin lantaran tenggat waktu lamanya menjabat Plt melebihi dari 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Menjawab pertanyaan tersebut, Senin, (18/05/2020) Kumparan.com, InfoPbun, Barsel, coba mengkonfirmasi pihak Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barsel Ir. Rahmin Aman, MT mengatakan, pihaknya tidak tau ada aturan terkait masa jabatan Plt melebihi dari 6 bulan itu.
Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barsel Ir. Rahmin Aman, MT dan 2 buah foto plang kantor dinas BKPSDM kabupaten setempat
"Kita taunya diperpanjang lagi bila masa jabatan itu telah berakhir. Namun, menjabat Plt tersebut adalah sekretaris dinas, di SOPD tersebut," ucapnya.
Akan tetapi terang dia, apabila seseorang Plt tersebut menjabat melebihi 6 bulan dan diperpanjang lagi sehingga menjadi pengguna anggaran (PA), itukan telah ditunjuk oleh kebijakan seorang bupati.
"Terkait melanggar aturan apa tidaknya, kita kurang tau. Aturannya bagaimana juga kita kurang tau juga. Kita taunya apabila habis masa waktu seorang Plt menjabat ya diperpanjang dan diperpanjang," katanya nampak bingung sambil bertanya kepada Reporter Kumparan.com, InfoPbun, bisa Saya lihat aturannya.
ADVERTISEMENT
Kemudian papar dia, terkait persoalan tersebut, pihaknya bakal mempersiapkan lelang jabatan guna mengisi jabatan definitif pada DPUPR, Dinas Sosial, dan Sekretaris Dewan (Sekwan).
"Dan kami bakal mempersiapkan segala sesuatunya baik pembentukan panitia dan lain sebagainya," bebernya.
Selain itu disampaikannya juga, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini bakal membentuk panitia guna melelang jabatan struktural pada SOPD dimaksud di atas agar jabatan Plt melebihi dari 6 bulan bisa diisi pejabat defenitif.
"Kita lelang jabatan tersebut diperkirakan di Bulan Agustus 2020 ini untuk mengisi jabatan Plt yang melebihi 6 bulan itu. Saat ini kondisi darurat bencana Covid - 19, dan segala sesuatunya tentu menjadi tertunda, karena semua pihak fokus kesitu," demikian pungkas Rahmin Aman.
ADVERTISEMENT