Komplotan Maling Mobil Pikup Lintas Provinsi Ditembak di Kalteng

Konten Media Partner
11 Desember 2019 11:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga komplotan pencurian mobil pikup saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Palangka Raya.
zoom-in-whitePerbesar
Tiga komplotan pencurian mobil pikup saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PALANGKA RAYA-Tiga orang pelaku pencurian mobil pikup lintas Provinsi di pulau Kalimantan berhasil ditembak petugas kepolisian Polresta Palangka Raya mankan oleh petugas Kepolisian Polresta Palangka, Selasa (10/12).
ADVERTISEMENT
Komplotan penjahat asal Jawa Timur berinisial IS, SP, AF dilumpuhkan karena terlibat sebagai spesialis pencurian mobil jenis pikup di sejumlah tempat diwilayah Kalimantan. Kedatangan mereka ke Kalimantan hanya untuk menjalankan aksi pencurian berbagai jenis mobil pikup.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, ketiga mengalami luka cukup parah lantaran hendak melarikan diri dari kejaran petugas. Petugas terpaksa memberikan tindakan untuk melumpuhkan ketiga pelaku.
"Barang bukti berupa STNK, kunci yang digunakan pelaku, enam buah Handphone dan mobil Pickup DK 9764 UR serta kendaraan pelaku B 2784 IT," kata Jaladri saat Pres Reles, di Mapolresta Palangka Raya, Rabu (11/12).
Tiga komplotan pencurian mobil pikup saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Palangka Raya.
Dikatakan Kapolresta, mobil pikup hasil pencurian ada enam unit dan sebagiannya sudah dijual oleh ketiga pelaku. Mereka menjual kendaraan tanpa STNK dengan harga rata-rata Rp 30 juta.
ADVERTISEMENT
"Mobil ada yang sudah dijual, harganya Rp 30 juta," ucapnya.
Sementara itu, salah satu dari ketiga pelaku merupakan residivis. Pelaku mengaku, mereka datang ke Palangka Raya, untuk mencari mobil dan dijual ke beberapa daerah lain antar Provinsi.
"Saya pernah dipenjara karena mencuri motor," ujar salah satu pelaku.
Ketiga ditahan di Polresta Palangka Raya guna pengembangan lebih lanjut. Ketiganya dikenakan Pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.