Kopi Darat di Kuburan, Gadis Desa di Kobar Malah Disetubuhi

Konten Media Partner
16 Agustus 2022 17:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka D (41 tahun) tertunduk lesu menyesali perbuatannya. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka D (41 tahun) tertunduk lesu menyesali perbuatannya. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Lagi-lagi kekerasan seksual anak terjadi di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Kali ini menimpa seorang gadis berusia 17 tahun di salah satu desa. Ia disetubuhi oleh D, pria berusia 41 tahun yang baru saja dikenalnya.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini bermula saat pelaku mengajak korban untuk kopi darat. Keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah kompleks pemakaman desa pada Senin (25/7), sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah sekian jam berbincang, pelaku lalu memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban dengan syarat korban mau diajak berhubungan badan. Selain itu pelaku juga berjanji akan menikahi korban apabila menuruti kemauannya.
"Awal mulanya pada pukul 19.00 WIB, korban janjian dengan pelaku yang baru saja dikenalnya untuk bertemu di sekitar pemakaman dan pada pukul 19.30 WIB. Korban lalu pergi ke pemakaman umum tersebut dan bertemu pelaku. Setelah itu mengobrol lama di mana pelaku memeluk korban dan ada memberikan kepada korban uang Rp 100 ribu"
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan jam 00.00 WIB, korban diajak berhubungan badan dan berjanji kepada korban akan bertanggung jawab dan akan datang kepada orang tua korban, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban," tutur Kapolres Kobar.
Bayu melanjutkan, karena korban sampai tengah malam belum kunjung pulang akhirnya abang korban mencari korban. Selang beberapa saat, korban akhirnya ditemukan dalam keadaan bajunya kotor sehingga menimbulkan kecurigaan.
Setelah didesak, akhirnya korban mengaku jika kesuciannya telah direnggut oleh tersangka D. Setelah mendengar penjelasan korban, lantas pihak keluarga melapor ke polisi.
"Dan setelah kejadian Korban ditemukan oleh abang korban yang sedang mencari korban dan melihat baju korban kotor di bagian belakang dan mengajak korban pulang dan kemudian melaporkan kejadian ke Polres Kotawaringin Barat," terang Bayu Wicaksono.
ADVERTISEMENT
Pelaku sudah berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Kobar. Kini pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.