Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kalimantan Tengah Jadi Tersangka

Konten Media Partner
23 November 2020 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Dugaan Tindak Pidana Kasus Korupsi Tersebut Menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 345.482.000

Tersangka saat akan dipindahkan ke rutan Polres Kobar. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka saat akan dipindahkan ke rutan Polres Kobar. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) kembali menjerat mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Kali ini kasus tersebut menjerat mantan Kades Natai Kerbau tahun 2016, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar bernama Suwarmi.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar Dandeni Herdiana menuturkan, modus berbagai penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka diantaranya, belanja bantuan sosial tidak sesuai ketentuan, barang dan jasa tidak sesuai ketentuan, penggunaan dana desa tidak ada pertanggungjawaban serta pengerjaan swakelola tidak sesuai ketentuan.
"Kerugian sebesar Rp 345.482.000, kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan kita titipkan di rumah tahanan Polres Kobar," ujar Dandeni, Senin (23/11) kepada awak media saat ditemui di Kantor Kajari Kobar.
Dandeni menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan jabatan yang ada padanya yang merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara," tandasnya.
Dandeni menerangkan, saat ini masih pendalaman tersangka, alat bukti serta adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut. "Sebenarnya sudah kita kasih waktu, bahkan sampai tahunan, karena ini terjadi pada tahun 2016, sudah berikan kesempatan waktu untuk mengembalikan, tapi sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak juga mengembalikan, sehingga kita lakukan tindakan tegas," imbuhnya.
Sesuai dengan prosedur protokol kesehatan, tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi menjalani rapid test terlebih dahulu sebelum dititipkan di rutan atau Lapas. "Alhamdulillah hasilnya non reaktif, makanya terhadap bersangkutan kita bisa lakukan penahanan," pungkasnya.