Korupsi Dana Desa untuk Judi, Seorang Mantan Kades di Kalteng Ditangkap

Konten Media Partner
15 Juni 2021 21:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kasat Reskrim serta Kabag Ops saat konferensi pers di Mapolres Murung Raya.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kasat Reskrim serta Kabag Ops saat konferensi pers di Mapolres Murung Raya.
ADVERTISEMENT
MURUNG RAYA-Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa kembali terjadi di Kalimantan Tengah. Kali ini mantan Kades Lakutan, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, inisial KR diamankan oleh Polres Murung Raya.
ADVERTISEMENT
Pria yang hobi judi itu menghabiskan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 1,6 miliar untuk kegiatan judi.
“Dari keterangan tersangka dalam berita acara penyidikan, bahwa dana sebesar Rp 1,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018-2019 untuk kegiatan judi,” ungkap Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, Selasa (15/6).
Disampaikan Kapolres, Desa Lakukan memiliki anggaran sebesar Rp 3 Miliar untuk tahun anggaran 2018-2019, sementara dana Desa yang dikorupsi oleh tersangka KR selama dua tahun tersebut.
“Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalteng bahwa angaran sebesar Rp 1,6 miliar ini tidak digunakan sebagaimana sesuai dengan kegunaannya, banyak kegiatan tidak dilaksanaka,” beber Kapolres.
ADVERTISEMENT
Untuk mengungkap Kasus ini, lanjut Kapolres pihaknya telah memeriksan sebanyak 30 saksi dan 2 ahli. Dalam proses penyidikan ini pihaknya akan melakukan pengembangan jika ada keterlibatan pihak lainnya.
Tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan anacaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kapolres mengingatkan agar para Kepala Desa yang aktif di Kabupaten Mura serta Calon Kepala Desa yang baru terpilih diminta agar tidak main-main dengan APBDes, sesuai dengan diamanahkan untuk melaksanakan pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar kasus Kades melakukan tindakan korupsi tidak terjadi lagi, sehingga pembangunan di desa berjalan sesuai dengan perencanaan dan aspiriasi masyarakat.
ADVERTISEMENT