Korupsi Rp 645 Juta, Kades Sakabulin Diamankan Polres Kotawaringin Barat

Konten Media Partner
26 April 2022 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditia Dhani saat pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Mapolres Kobar. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditia Dhani saat pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Mapolres Kobar. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh EM, Kepala Desa (Kades) Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.
ADVERTISEMENT
Kades Sakabulin melakukan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa anggaran tahun 2017 dan 2018. 

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditia Dhani menuturkan, dari hasil pemeriksaan, telah ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 644.766.690," ujar Rendra, Senin (25/6) saat pers release di Mapolres Kobar.
Rendra menerangkan, setelah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi tersebut, pihaknya telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 222.279.200.
"Total 200 juta lebih tersebut semuanya berupa uang, bukan dalam bentuk barang," ungkapnya.
Rendra menambahkan, saat pers release kasus tindak pidana korupsi, tersangka tidak dapat dihadirkan karena ada kendala teknis, dan saat ini ditahan di Lapas Pangkalan Bun.
ADVERTISEMENT
"Adapun modus operandinya, Kades Sakabulin tersebut melaksanakan kegiatan pembangunan Desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)," tuturnya.
Kades juga mengeluarkan keuangan Desa tanpa melalui verifikasi Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PIPKO). Selanjutnya, Kades meminta uang beberapa kegiatan Desa kepada bendahara, namun kegiatan tidak dilaksanakan dan Kades memerintahkan bendahara Desa untuk membuat bukti pertanggungjawaban fiktif.
"Bahkan Kades melakukan pemotongan pembayaran anggaran pembangunan. Jadi, hampir semua proyek pembangunan yang dia lakukan itu fiktif," tandasnya. 

Tersangka dikenakan Pasal : PSL 2 ayat (1) dan/atau PSL 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001. Ancaman Pidananya, untuk Pasal 2 ayat (I) penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. Kemudian, Pasal 3 penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun.
ADVERTISEMENT