Korupsi Rp 875 Juta, Mantan Kades Kerabu Resmi Tersangka

Konten Media Partner
26 Juli 2021 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Desa Kerabu tahun 2016 berinisial SK (45) saat digiring ke mobil tahanan. Foto: Lukman Hakim
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Desa Kerabu tahun 2016 berinisial SK (45) saat digiring ke mobil tahanan. Foto: Lukman Hakim
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat kembali menahan satu orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dana desa. Kali ini menimpa mantan Kepala Desa Kerabu tahun 2016 berinisial SK (45).
ADVERTISEMENT
Ia terpaksa ditahan lantaran diduga melakukan penyelewengan dana desa hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Kembali melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap mantan Kepala Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara tahun 2016 berinisial SK. Modusnya juga sama penyelewengan dana desa di tahun 2016-2017. Total kerugian diperkirakan mencapai 875 juta rupiah," ungkap Kajari Kobar Dandeni Herdiana kepada awak media, Senin (26/7/2021).
Dandeni menjelaskan, penyelewengan yang dilakukan tersangka berupa pembangunan fisik yang tidak sesuai di beberapa proyek pembangunan.
"Modusnya adalah berbagai kegiatan yang didanai anggaran dana desa terdapat kekurangan-kekurangan tidak sesuai denagn anggaran yang sudah dikeluarkan. Pembangunan rumah betang, ada juga jalan, gang segala macam lah," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam kurungan pidana dengan masa hukuman maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kita ancam dengan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang tahun nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 3 1995 mulai dari satu tahun, empat tahun sampai maksimal 20 tahun penjara," terangnya.
"Saat ini tersangka kita lakukan penahanan di rutan Polres Kobar selama 20 hari kedepan selama menjalani proses pemeriksaan," tutur Kajari Kobar.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Kejaksaan Kobar menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Kita masih melakukan pendalaman," imbuhnya.
Untuk itu pihaknya mengingat kepala desa yang lain untuk berhati-hati menggunakan dana desa.
"Tetap kita utamakan preventif, tapi kalo ada penyalahgunaan kita tidak segan-segan betindak," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter Lukman Hakim