news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kotawaringin Barat Bebas COVID-19 Klaster Sekolah

Konten Media Partner
18 Oktober 2021 13:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(Kiri) Kepala Disdikbud Kobar, Rustam Effendi bersama Kabid PAUD dan PNF Dikbud Kobar, Rahmad Trisdjianto. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
(Kiri) Kepala Disdikbud Kobar, Rustam Effendi bersama Kabid PAUD dan PNF Dikbud Kobar, Rahmad Trisdjianto. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT -Hampir 1 bulan terakhir, pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dilaksanakan di sejumlah sekolah yang ada di Kotawaringin Barat.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan surat rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang mengizinkan PTM terbatas itu mulai digelar secara bertahap.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Rustam Efendi mengatakan, dari hasil evaluasi dan perkembangan di lapangan, hingga saat ini belum ada ditemukan kasus COVID-19 klaster PTM.
"Mudah-mudahan saja jangan sampai ada yang terkonfirmasi. Sebab hal tersebut yang jadi atensi dan sangat kita antisipasi supaya kedepannya bisa segera belajar secara normal kembali," kata Rustam Effendi, Senin (18/10/2021).
Mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, pelaksanaan PTM terbatas, baik di tingkat satuan tingkat SMA, SMP, SD, hingga TK dan PAUD, wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Dalam pelaksanaannya, kapasitas kelas maksimal diisi 50 persen dari jumlah siswa.
ADVERTISEMENT
Disamping itu, pihak sekolah juga diminta melakukan pembersihan dengan menggunakan disinfektan saat sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan belajar.
Selain itu juga diwajibkan mengukur seluruh suhu tubuh tenaga pengajar, tenaga administrasi, dan seluruh siswa yang akan masuk dalam lingkungan sekolah sebelum melaksanakan PTM.
"Melaksanakan protokol ketat dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," terangnya.
Selain itu yang tak kalah penting, pihak sekolah juga harus mendapatkan izin dari orang tua atau pun wali murid selama pelaksanaan PTM.
"Bagi orang tua yang belum memberikan izin kepada anaknya untuk mengikuti PTM, maka pihak sekolah diwajibkan untuk tetap memberikan metode pembelajaran dari rumah (daring)," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, sekolah juga harus mengatur pembatasan waktu belajar setiap harinya yaitu 2 jam untuk PAUD, SD, MI, SDLB dan Paket A, sementara untuk satuan pendidikan setingkat SMP, MTs, Paket B dan Paket C selama 3 jam.
"Jika dalam pelaksanaan PTM terbatas ada siswa yang terkonfirmasi positif COVID-19, maka proses PTM dihentikan dan proses belajar mengajar akan dilakukan dengan BDR sampai dinyatakan aman oleh Satgas COVID-19," terangnya.