Kronologi Paman Bunuh Keponakan di Palangka Raya

Konten Media Partner
23 September 2019 20:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pra rekonstruksi pelaku pembunuhan keponakannya (Foto: Arnoldus)
zoom-in-whitePerbesar
Pra rekonstruksi pelaku pembunuhan keponakannya (Foto: Arnoldus)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PALANGKA RAYA - Bejat. Mungkin itulah kata yang tepat dialamatkan kepada Suwito Widadno. Pelaku pembunuhan terhadap keponakannya Eka Prihatiningsih (20) tersebut dikarenakan atas penolakan keponakannya sendiri untuk disetubuhi di semak-semak Jalan Sanang, Kelurahan Klampangan, Kecamatan Sebangau, kota Palangka Raya, Kamis (29/8).
ADVERTISEMENT
Kebejatan pelaku berawal ketika dirinya diajak korban untuk memancing pada Kamis 29 Agustus 2019. Tanpa bergeming sedikit pun Suwito mengiyakan permintaan korban yang merupakan keponakannya sendiri.
"Om ayo kita memancing, tetapi dimana tempat yang bagus," ajak Eka sebagaimana dikisahkan pelaku saat gelar pra rekonstruksi, Senin (23/9) di lokasi kejadian.
"Bisa, tempat yang bagus itu di arah Banjarmasin," sahut pelaku.
Saking semangatnya ingin memancing, korban dan pelaku akhirnya berangkat dari rumah korban di jalan Banteng XXIII, Kota Palangka Raya menuju Jalan Sanang, Klampangan, Kota Palangka Raya sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor jenis Revo bernopol KH 2157NT yang merupakan milik pelaku.
"Pelaku dan korban menyusuri semak-semak yang jauhnya dari pinggir jalan Sanang sekitar 500 meter," ujar Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul R.K. Siregar usai gelar rekonstruksi sore hari tadi.
Pelaku melakukan pra rekontruksi menghabisi nyawa keponakannya. (Foto: Arnoldus)
Sesampainya di TKP nafsu bejat buruh bangunan tersebut muncul. Dia mendekati dan berusaha untuk memeluk serta mencium korban dari depan namun korban melawan dan berteriak.
ADVERTISEMENT
"Gagal melampiaskan hasratnya, pelaku mencekik korban hingga korban meninggal dunia. Setelah itu celana serta celana dalam korban dibukanya," ungkapnya.
Lanjutnya, korban dimasukan kedalam parit dan ditutupi pelaku menggunakan dahan ranting dan daun kering agar tidak terlihat.
Kisah ini terungkap ketika jenazah gadis malang tersebut ditemukan Sabtu tanggal 21 September 2019 pukul 17.00 wib di jalan Sanang Kota Palangka Raya. Dari hasil visum et repertum ditemukan adanya tanda luka senjata tajam dan benturan benda tumpul di wajah korban.
Pelaku yang diringkus sehari setelah penemuan jenazah tersebut diduga menyetubuhi korban usai dicekik.
"Dari bukti-bukti yang kita peroleh, kuat dugaan pelaku mencekik, melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyetubuhinya," kata Timbul didampingi Kasatreskrim AKP Nandi Indra Nugraha ditemui usai menggelar pra rekontruksi.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pantauan InfoPBUN, pra rekontruksi yang dilakukan tim inafis Polres Palangka Raya memperagakan 23 kali adegan. Korban digantikan menggunakan boneka, sedangkan pelaku langsung diperankan oleh Suwito Widadno. (Arnoldus)