Lagi, Petani Bakar Lahan di Kalteng Diamankan Polisi

Konten Media Partner
9 September 2019 22:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi karhutla di seberang Sungai Lamandau, Desa Rungun, Kecamatan Kolam. (Foto: Polres Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi karhutla di seberang Sungai Lamandau, Desa Rungun, Kecamatan Kolam. (Foto: Polres Kobar)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi atensi serius bagi pihak Kepolisian, tidak pandang bulu, kini Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan dua orang petani yang membakar lahan di seberang Sungai Lamandau, Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar, Kalteng, Minggu (8/9).
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo menuturkan, dua petani tersebut yakni S (50) dan GM (53) yang merupakan warga Desa Rungun yang diamankan karena tindak pidana membuka atau mengolah lahan dengan cara di bakar.
"Dua orang petani yang membuka lahan dengan cara dibakar sudah diamankan di Polsek Kolam," ujar Tri, Senin (9/9).
Tri meneruskan, penangkapan dua pelaku pembakar lahan tersebut berawal, Minggu (8/9) sekitar pukul 10.00 WIB adanya kebakaran hutan dan lahan yang terdeteksi melalui aplikasi Lapan Hotspot Fire, saat didatangi lokasi hotspot tersebut api sudah menjalar dan membakar tanaman milik orang lain.
"Langsung dilakukan pemadaman api dan pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Kolam guna proses lebih lanjut," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelakh, lanjut Tri, 2 korek api merek warna biru dan merah, 5 batang kayu sisa pembakaran dan 2 parang. "Kepada kedua pelaku, kami kenakan Pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) Undang undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pekebunan dan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang no 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan penggelolaan Lingkungan Hidup, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya. (Joko Hardyono)