Lahan Gambut Terbakar 5 Hektare, Pria di Kalimantan Tengah Diamankan Polisi

Konten Media Partner
4 Maret 2021 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Wakapolres Kompol Boni Ariefianto saat pers release di Mapolres Kobar. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Wakapolres Kompol Boni Ariefianto saat pers release di Mapolres Kobar. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan J merupakan pelaku pembakaran lahan gambut di lahan Kelompok Tani Bersatu IV yang berada di Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama KM 7, Gang Bahaum, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menuturkan, berawal dari Babinkamtibmas mendapatkan informasi bahwa terjadi kebakaran lahan, Babinkamtibmas bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) melakukan pengecekan ke lokasi, tetapi tidak sampai, dikarenakan akses jalan tidak ditemukan.
"Besok harinya, Babinkamtibmas beserta Kapolsek dan anggota unit Reskirm Polsek Arsel mendatangi TKP dan menemukan korek api bekas terbakar, minyak tanah dalam botol bekas air mineral yang tutupnya terdapat lubang," ujar Devy, Kamis (4/3) saat pers release di Mapolres Kobar.
Devy menyampaikan, kronologi terbakarnya lahan tersebut berawal dari hari Kamis (11/2) pelaku J membersihkan lahan dengan cara menebas pohon yang kecil-kecil dan ilalang, karena akan membuat pondok sementara untuk berteduh. Pelaku membersihkan rumput dengan cara ditebas, kemudian rumput dikumpulkan menjadi satu.
ADVERTISEMENT
"Kemudian tumpukan rumput tersebut disiram minyak tanah lalu dibakar, setelah api menyala ditungguin sambil bekerja menebas bersihlan lahan, ketika pelaku mau istirahat menjelang magrib, bekas bakaran disiram hingga mati, pelaku menginap satu malam di lokasi lahan yang sedang dibersihkan," jelas Devy.
Devy melanjutkan, besok harinya Jumat (12/2), pelaku membongkar pondok sementara yang terbuat dari terpal kemudian terpal dan peralatan lainnya disimpan di parit yang ada airnya supaya tidak terbakar, sekitar pukul 09.00 WIB pelaku pulang.
"Pada hari Sabtu (13/2), pelaku mendapatkan kabar bahwa lahan miliknya tersebut telah terjadi kebakaran," tandasnya.
Devy menambahkan, barang bukti yang diamankan korek api bekas terbakar, 1 botol bekas ukuran 600 ml berisi minyak tanah yang tutupnya dilubangi,  1 botol bekas 1,5 liter berisi minyak tanah, 1 potong kayu bekas terbakar, 2 kaleng bekas susu indomilk yang terdapat sumbu.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf "d" atau Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf "d" Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ungkapnya.
Devy mengimbau, saat ini cuaca sudah mulai masuk musim kemarau, walaupun masih mendapatkan hujan beberapa hari kemarin, pihaknya tetap mengimbau untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Kita sama-sama melihat pada hari Sabtu kemarin telah terjadi kebakaran lahan yang cukup besar dan cukup sulit upaya pemadamannya. Ditambah lagi dengan sulitnya akses ditempuh untuk mencapai lokasi, apalagi saat ini kita masih berada di dalam masa pandemi COVID-19, kita tidak menginginkan penyakit lama seperti ISPA dan lainnya. Dengan pandemi ini kita sudah cukup prihatin, dimana sudah banyak juga keluarga kita, saudara kita yang sudah meninggal," pungkasnya.
ADVERTISEMENT