news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lakukan Penipuan Terhadap Para Pencari Kerja, HRD Gadungan di Mura Ditangkap 

Konten Media Partner
22 November 2020 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Polisi: Sejumlah Korban Dimintai Uang Jutaan Rupiah Agar Bisa Diterima di PT Borneo Prima

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Murung. (FOTO: Dokumen Polsek Murung).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Murung. (FOTO: Dokumen Polsek Murung).
ADVERTISEMENT
PURUK CAHU- Seorang pria berinisial AJ(51) yang mengaku sebagai HRD pada salah satu perusahaan Batu Bara di Murung Raya, Kalimantan Tengah melakukan penipuan terhadap sejumlah pencari kerja.
ADVERTISEMENT
Warga Desa Tumbang Jojang, Kecamatan Seribu Rian, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tersebut meminta uang jutaan rupiah kepada para korban agar bisa memuluskan jalan untuk bisa bekerja pada PT. Borneo Prima.
"Iya betul, pelaku mengaku sebagai HRD dan sedang mencari karyawan untuk dipekerjakan pada salah satu perusahaan di Murung," ujar Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Minggu (22/11).
Kejadian berawal pada tanggal 14 November 2020. Saat itu pelaku menawarkan untuk mencari karyawan yang bekerja di Perusahaan PT. Borneo Prima mengatasnamakan HRD Perusahaan tersebut dan meminta uang kepada ketiga korban untuk adminsitrasi dan tanpa melalui tes kesehatan.
"Korbanya ada 3 orang. Setelah uang tersebut diberikan kepada pelaku oleh korban, pekerjaan yang ditunggu tunggu tidak kunjung ada, sehingga korban sadar bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku. Kerugian yang dialami oleh ketiga korban sekitar Rp 3 juta," ujar Kapolsek.
ADVERTISEMENT
Merasa dibohongi, para korban akhirnya melayangkan laporan ke Polsek Murung. Usai menerima laporan, pihak Polsek Murung langsung menyelidiki keberadaan pelaku," ujarnya.
“Pelaku akhirnya kita tangkap dan saat penangkapan sempat melakukan perlawanan terhadap polisi serta mau melarikan diri. Saat itu juga petugas langsung melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur," terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa tiga berkas permohonan pekerjaan korban dan uang senilai jutaan rupiah.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Murung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atas tindak pidana penipuan,” tutupnya.