Langkah Pemkab Kobar Penetapan Siaga Corona Hingga Penutupan TNTP

Konten Media Partner
17 Maret 2020 23:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kobar Nurhidayah, saat pers release di ruang rapat Sekda Kobar. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kobar Nurhidayah, saat pers release di ruang rapat Sekda Kobar. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dalam pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 (covid-19). Sampai saat ini Pemkab Kobar menyampaikan bahwa di Kabupaten Kotawaringin Barat masih negatif dan aman dalam kasus virus corona disease 2019 (covid-19).
ADVERTISEMENT
"Kita selalu berharap bahwa Kotawaringin Barat bisa mempertahan situasi ini dan terus dalam kondisi baik-baik saja," ujar Bupati Kobar Nurhidayah, saat pers release di ruang rapat Sekda Kobar, Selasa (17/3) kepada awak media.
Nurhidayah menegaskan, terhadap pencegahan penanggulangan Covid-19 di Kotawaringin Barat berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Nomor : 443.2/20/BU tanggal 14 Maret 2020, ada beberapa langkah yang diambil oleh pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat.
"Menetapkan status siaga bencana non alam pandemi virus corona disease 2019 (Covid-19) yang dijadikan dasar dalam pengambilan langkah-langkah kebijakan yang diperlukan dengan Keputusan Nomor : 47 Tahun 2020," tegas Nurhidayah.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam menghadapi pandemi Covid-19 telah menyusun rencana aksi yang terdiri dari dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 800.08/2105/KD.C dimana surat edaran ini akan disampaikan kepada seluruh lembaga dan masyarakat Kotawaringin Barat.
ADVERTISEMENT
Adapun isi dari Surat Edaran Tersebut adalah, tetap melakukan sosilisasi dan edukasi yang benar terkait Covid-19 agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat melalui PerilakuHidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang bisa diterapkan, diantaranya:
1) Rajin mencuci tangan pakai sabun
2) Makan dengan gizi yang seimbang
3) Rajin berolahraga dan istirahat yang cukup
4) Jaga kebersihan lingkungan
5) Tidak merokok
6) Minum air mineral 8 gelas/hari
7) Makan makanan yang dimasak dengan sempurna dan jangan makan daging dari hewan yang berpotensi menularkan
8) Bila demam dan sesak nafas, segara ke fasilitias kesehatan terdekat
9) Gunakan masker bila batuk atau tutup mulut dengan lengan atas bagian dalam
10) Jangan lupa berdoa
Selain itu juga memerintahkan kepada seluruh kantor pemerintah/swasta dan pengelola tempat pelayanan publik serta tempat-tempat umum untuk meningkatkan kualitas sanitasi dan lingkungannya termasuk menyiapkan sabun cuci tangan beserta kelengkapannya bagi karyawan dan pengunjung.
ADVERTISEMENT
"Kepada seluruh masyarakat aktif menyampaikan informasi termasuk informasi perjalanan bagi penduduk yang bekerja, menempuh pendidikan, bepergian atau datang dari wilayah terjangkit dan menyampaikan laporan kepada pihak terkait/petugas kesehatan/Fasilitas Kesehatan menggunakan fasilitas call center nomor 0821-5429-1155.
Untuk bidang kesehatan lanjut Nurhidayah, Dinas Kesehatan dan RSUD Sultan Imanudin agar melakukan tracking terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk diperiksa melalui layanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan se-Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Bagi masyarakat yang batuk pilek segera memeriksakan diri di Puskesmas terdekat dengan biaya gratis," lanjutnya.
Nurhidayah menambahkan, secara mandiri melakukan penyemprotan desinfektan di ruang publik seperti Rumah Sakit, Puskesmas, pasar, pelabuhan laut, pelabuhan udara, rumah ibadah, perkantoran dan tempat lain yang dianggap perlu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam bidang pendidikan, Nurhidayah mengatakan, mengalihkan proses belajar mengajar di rumah masing-masing untuk jenjang Pendidikan Usia Dini (PAUD), SD/MI, SMP/MTs sesuai dengan kewenangan selama 14 hari sejak tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.
"Bagi sekolah yang sedang melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tetap berjalan sesuai tahapan dengan selalu menjaga dan menaati ketentuan tentang standar pelayanan pencegahan Covid-19," tandasnya
Sedangkan untuk Lembaga Pendidikan Keagamaan/Pondok Pesantren diserahkan kepada pengurus masing-masing dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Nurhidayah meneruskan, untuk bidang olahraga dan pariwisata, event olahraga yang melibatkan orang banyak, Car Free Day (CFD) dan sejenisnya sementara waktu ditiadakan. Menutup sementara semua destinasi wisata termasuk Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) mulai 18 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Untuk obyek wisata lokal yang dikelola oleh Pemda dan swasta wajib memenuhi standar kesehatan," tambahnya.
Dibidang perhubungan, lanjut Nurhidayah, memastikan sarana prasarana transportasi darat, laut dan udara dalam keadaan bersih dan sehat. Pengelola perhubungan laut sementara waktu kapal pesiar dan sejenisnya dilarang bersandar di Pelabuhan wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Untuk kapal muatan barang dari luar negeri dan dalam negeri agar dilakukan pemeriksaan melalui karantina kepelabuhan dengan dibantu pengawasan Kepala Syahbandar dan Otoritas Kepelabuhan (KSOP).
"Perhubungan udara untuk selektif dan melakukan screening bagi para penumpang yang berangkat dan datang sesuai standar kesehatan," jelasnya.
Sedangkan, bidang tenaga kerja, tenaga kerja wajib checking kesehatan dan bagi yang mengalami Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dilarang bekerja. Perusahaan diminta melakukan pemeriksaan terhadap tenagakerjanya sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.
ADVERTISEMENT
"Bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing agar segera mengkoordinasikan dengan Dinas Kesehatan untuk dilakukan pengecekan sesuai standar kesehatan," imbuhnya.
Bidang industri dan perdagangan, Pemkab Kobar menjamin ketersediaan 9 bahan pokok. Melakukan pemantauan harga pasar atas komoditas 9 bahan pokok dan menindak tegas penimbun dan menaikkan harga 9 bahan pokok, serta menindak tegas penimbun dan pihak yang menaikkan harga masker dan hand sanitizer.
"Dalam kesempatan ini saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tetap tidak panik, dan kita harapkan masyarakat tidak cepat percaya terhadap berita-berita yang tidak bertanggung jawab atau HOAX untuk menjaga situasi Kotawaringin Barat tetap kondusif," himbaunya.
"Saya yakinkan pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat telah mengambil langkah-langkah strategis didalam upaya pencegahan, penanggulangan maupun penanganan pandemi Covid-19 di Kotawaringin Barat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT