Larangan Ekspor CPO, Bambang Purwanto: Kerugian Pendapatan Nasional

Konten Media Partner
24 April 2022 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto. Foto: IST
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto. Foto: IST
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan melarang ekspor minyak sawit mentah Crude Plam Oil (CPO), Kamis, 28 April 2022 mendatang. Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto menentang kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kebijakan larangan ekspor CPO dianggap sudah sesuai dengan kesimpulan rapat kerja antara komisi VI dengan Menteri Perdagangan pada (17/3) lalu tersebut dinilai keputusN yang gegabah baik komisi VI maupun Presiden.
Bambang menilai, dalam upaya mencari solusi minyak goreng yang susah dengan harga tinggi, justu akan menuai masalah yang lebih besar. Manakala pelarangan ekspor CPO tentu kerugian bagi pemdapatan nasional.
"Selain para petani sawit yang tentu akan menerima dampak harga sawit pasti turun sementara harga pupuk selangit," ujar Bambang, Anggota DPR RI dari Dapil Kalteng, Minggu (24/4) kepada InfoPBUN.
Menurut Bambang, dalam rapat yang merekomendasikan Kementerian Perdagangan untuk menghentikan ekspor CPO apabila harga kewajaran tidak tercapai, pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan pengaturan untuk menghentikan ekspor minyak kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
"Semakin nampak bahwa Pemerintah tak memiliki kemampuan melakukan tatakelola pangan," tandasnya.
Bambang menegaskan, larangan ekspor bahan baku minyak sawit mentah akan diberlakukan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian, tentunya harus cermat agar keputusan tersebut tepat.
"Parlemen ketika merekomendasi ke Pemerintah tentunya harus komprehensif dan cermat agar keputusan yang diambil Pemerintah tepat," pungkasnya.