Mahasiswa di Semarang Urungkan Niat Mudik ke Kalimantan Tengah

Konten Media Partner
18 April 2021 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Penyebabnya karena terkendala surat edaran gubernur tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Kalimantan Tengah.

Pinterest.
zoom-in-whitePerbesar
Pinterest.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 443.1/40/Satgas COVID-19 tertanggal 13 April, tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Surat itu berlaku efektif mulai 15 April 2021, yang mengatur secara khusus penerapan protokol kesehatan (prokes) terhadap pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalteng dalam masa pandemi ini.
Yang membuat beratnya dari surat edaran tersebut adalah harga dari pemeriksaan swab PCR, swab PCR sendiri seharga berkisar Rp 900 ribu. Harga swab PCR inilah yang membuat mahasiswa asal Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Irwandi memutuskan untuk tidak pulang kampung dan rela untuk tidak berkumpul bersama keluarga saat lebaran nanti.
Irwan yang merupakan mahasiswa dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, awalnya sudah merencanakan akan pulang kampung bersama kawan-kawan yang lainnya.
"Momen lebaran bersama keluarga itu setahun sekali, jadi biasanya saya pulang kampung, kita terkejut dengan edaran dari Gubernur kalo wajib PCR, disini Swab PCR berkisar Rp 700 ribu, itu sudah paling murah, belum lagi harga tiket sudah berapa, padahal saya sudah siapkan budget untuk tes swab antigen, ternyata wajib swab PCR," ujar Irwan saat dihubungi via telepon, Minggu, (18/04).
ADVERTISEMENT
Poin penting dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng itu adalah orang yang datang dengan pesawat diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan laut. Sedangkan pelaku perjalanan dengan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.