Malam Tahun Baru, Pria Asal Seruyan Ditangkap Polres Kobar karena Narkoba

Konten Media Partner
2 Januari 2021 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Malam Tahun Baru, Pria Asal Seruyan Ditangkap Polres Kobar karena Narkoba
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pria bernama Bambang Supriyanto (47) yang merupakan karyawan swasta yang bertempat tinggal di Mess Karyawan Pabrik PT Cipta Tani Kumai Sejahtera (CKS)  Desa Sukamakmur,  Kecamatan Seruyan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat, Kamis (31/12) pukul 23.00 WIB saat pergantian malam tahun baru.
ADVERTISEMENT
Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai karyawan swasta ini diciduk lantaran kerap melakukan transaksi narkoba sabu disebuah pondok di Jalan A. Yani sebelum Simpang Dinamika, Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
"Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu disebuah pondok di Jalan A. Yani Simpang Dinamika," ujar Nasir, Sabtu (2/1).
Setelah Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan, lanjut Nasir, informasi tersebut benar, lalu pihaknya mengamankan pelaku saat pelaku sedang berada di dalam sebuah pondok tersebut.
"Berikut barang bukti dua paket sabu dengan berat keseluruhan 10,66 gram yang diakui miliknya," kata Nasir.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Nasir menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut diantaranya 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 buah bong lengkap dengan pipet sedotan plastik, 2 korek api gas, 3 pak plastik klip kosong, timbangan digital kecil warna putih, 3 sendok dari sedotan plastik, 5 plastik klip kosong, dompet kecil, gunting,  dompet kecil warna kuning,
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda," pungkasnya.