Maling Kotak Amal di Kapuas yang Terekam CCTV Sudah Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
12 Januari 2021 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SM(28) yang merupakan maling kotak amal saat diamankan oleh polisi.
zoom-in-whitePerbesar
SM(28) yang merupakan maling kotak amal saat diamankan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
KAPUAS-Seorang pria berinisial SM(28) harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu Mushola di Desa Pulau Telo Lama Kec. Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Basarang Ipda Suroto membenarkan kejadian tersebut dan sedang dalam proses pengembangan.
“Ya benar kami berhasil mengamankan pelaku SM (28) warga Jl. Trans Kalimantan Desa Basungkai Kecamatan. Basarang, Kapuas, Kalteng,” tutur Kapolsek saat dihubungi Selasa (12/1).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari kaum Mushola bahwa adanya kehilangan kotak amal dan amplifier. Aksi pelaku tersebut juga terekam dalam CCTV Mushola.
“Pelapor yang merupakan kaum Mushola Nurul Ikhwan menyadari hal tersebut dan melakukan pengecekan di CCTV Mushola dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang,” tambah Kapolsek.
Usai mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
“Dari pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah uang dan satu buah sepeda motor sebagai barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” ujarnya.