Mantan ASN di Seruyan, Kalteng, Cabuli Bocah Kelas 5 SD Sesama Jenis

Konten Media Partner
10 Juli 2020 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Dokumen Kumparan) .
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Dokumen Kumparan) .
ADVERTISEMENT
SERUYAN- Kasus kejahatan seksual kembali terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah beberapa hari lalu kasus pencabulan yang menyeret oknum Kepala Desa dan perangkatnya di Kabupaten Katingan, kali ini kembali terjadi di Kabupaten Seruyan.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan oknum kades yang menggauli pelajar lawan jenis, di Seruyan seorang mantan ASN, Ahmat Noor (39) malah melakukan pancabulan terhadap sesama jenis. Korbannya seorang bocah berusia sekitar 12 tahun yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar.
Kejahatan seksual yang dilakukan oleh pria yang menyukai sesama jenis tersebut terbongkar ketika orang tua korban mendapati pesan melalui medsos antara pelaku dengan korban. Pesan tersebut dicurigai karena berisikan hal-hal yang mengarah pada hal-hal tidak senonoh.
"Awalnya pada Jumat (3/7) orang tua korban melihat ada pesan dari pelaku yang mencurigakan. Isinya berupa ajakan pelaku kepada korban untuk bertemu dan juga percakapan yang mengarah pada perbuatan pencabulan," terang Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, Jumat (10/7).
ADVERTISEMENT
Dari pesan mencurigakan tersebut, orang tua korban akhirnya mendatangi tempat yang dijanjikan antara pelaku dan korban. Mereka hanya ingin menanyakan maksud dari pesan tersebut kepada pelaku.
"Saat dihampiri ditempat yang dijanjikan itu, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor," ujar Agung.
Sementara itu, korban saat ditanyai oleh kedua orang tuanya mengakui bahwa dirinya pernah dicabuli oleh pelaku. "Karena tidak terima akhirnya orang tua korban melaporkan kepada kami," jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas Kepolisian Seruyan langsung melakukan pengejaran. Pelaku diamankan di Banjarmasin tanpa ada perlawanan.
"Dalam penangkapan kami dibantu juga oleh anggota Jatanras Polda Kalsel. Pelaku bersama barang bukti berupa handphone 3 unit, celana panjang, celana dalam warna pink tua dan barang bukti lainnya saat ini diamankan di Mapolres Seruyan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.