Mantan Kasubag Keuangan dan Akuntansi PDAM Mura Ditangkap karena Korupsi

Konten Media Partner
11 Januari 2021 21:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Negara Dirugikan Ratusan Juta Rupiah dari Tipikor yang Dilakukan oleh Tersangka

Mantan Kasubag Keuangan dan Akuntansi PDAM Mura berinisila M saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Murung Raya, Senin (11/1).
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kasubag Keuangan dan Akuntansi PDAM Mura berinisila M saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Murung Raya, Senin (11/1).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PURUK CAHU-Mantan Kasubag Keuangan dan Akuntansi pada lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah berhasil ditangkap oleh oleh Satreskrim Polres Murung Raya.
ADVERTISEMENT
Pria berinisial M yang beberapa kali mangkir dari panggilan polisi tersebut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran yang tersimpan pada kas PDAM tahun 2017 dan sejumlah kasus pembayaran lainnya.
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu W. mengatakan sesuai dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Cabang Kalimantan Tengah (BPKP-RI- Cab-Kalteng) untuk kerugian negara atas timbulnya kasus tersebut dengan nominal Rp. 209 juta lebih.
“Tersangka M diyakini telah merugikan Negara sebesar Rp.159.019.121 dan tersangka mengaku bahwa sejumlah uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan hidup,” tegas AKBP I Gede Putu, Senin (11/1).
Kapolres juga menyebutkan kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka M terdiri dari beberapa pos anggaran yang tersimpan pada kas PDAM tahun anggaran 2017 lalu, yaitu terkait pembayaran bahan kimia untuk PT. Muri serta kost untuk audit keuangan tahun buku 2016 lalu oleh kantor akuntan publik yang berposisi di Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Kapolres Murung Raya menjelaskan, M juga menyalahgunakan honor badan pengawas PDAM dan juga melakukan penarikan kas/dana pada saat merangkap menjadi bendahara PDAM.
“Selain itu, kami sampaikan juga, bahwa dana sebesar Rp50 juta yang digunakan oleh mantan Direktur PDAM yang juga menjabat pada saat itu dengan dalih anggaran tersebut untuk dana representatif, namun penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh oknum Direktur,” ujarnya.
“Untuk kasus ini masih pengembangan penyidikan atas keterlibatan tersangka lainnya, serta dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan para tersangka,” tambah Kapolres.
Akibat dari perbuatannya, tersangka M bakal dibidik dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT