Masuk Kalteng Wajib PCR, Jumlah Penumpang di Bandara Iskandar Menurun 50 Persen

Konten Media Partner
8 Mei 2021 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Aturan masuk ke Kalteng melalui udara wajib membawa surat keterangan negatif swab PCR ini dinilai memberatkan, sehingga terjadi penurunan penumpang hingga 50 persen.

Trigana Air tiba di Bandara Iskandar, Kortawaringin Barat. Foto: IST
zoom-in-whitePerbesar
Trigana Air tiba di Bandara Iskandar, Kortawaringin Barat. Foto: IST
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Demi menekan angka COVID-19 di Kalimantan Tengah, baik pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah daerah sudah bekerja semaksimal mungkin. Termasuk aturan masuk ke Kalimantan Tengah melalui udara wajib membawa surat keterangan negatif swab PCR yang berlaku 1x24 jam setelah hasil keluar.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut jelas dalam Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19, tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Kepala Kantor Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun, Zuber, mengatakan aturan masuk Ke Kotawaringin Barat wajib PCR tersebut dinilai mampu menekan hingga 50 persen baik penumpang yang akan masuk hingga keluar Kotawaringin Barat.
"Tercatat dari tanggal 22 April-5 Mei 2021 ada total 6.500 penumpang yang keluar dari Kotawaringin Barat via udara, lalu untuk yang masuk ke Kotawaringin Barat ada 3.060 penumpang," jelas Zuber. Jumat (7/5).
Hampir 50 persen atau separo penumpang yang datang dan keluar dari Kotawaringin Barat, terkait sampai kapan aturan tersebut berlaku, Zuber mengatakan pihaknya belum bisa memastikan, karena aturan tersebut dari provinsi.
ADVERTISEMENT
"Kita juga tidak tahu sampai kapan aturan tersebut berlaku, kita mengikuti saja karena ini aturan langsung Gubernur Kalteng," tutup Zuber.