news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Masyarakat Dihimbau Perbaharui Data Kependudukan

Konten Media Partner
15 Maret 2019 22:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadisdukcapil Kobar Gusti Imansyah (kiri) saat melayani masyarakat di loket pelayanan Kantor Disdukcapil Kobar (Foto: Diskominfo Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Kadisdukcapil Kobar Gusti Imansyah (kiri) saat melayani masyarakat di loket pelayanan Kantor Disdukcapil Kobar (Foto: Diskominfo Kobar)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengimbau kepada masyarakat Kobar untuk memperbaharui data kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Hal ini sesuai amanat pasal 58 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 31 data penduduk perseorangan, data tersebut ada yang tetap atau disebut data statis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), golongan darah, tempat dan tanggal lahir. Dan ada juga data dinamis atau dapat dirubah misalnya agama, alamat, pendidikan, pekerjaan, Status perkawinan dan lainnya sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2015. Data dinamis inilah yang diharapkan untuk diperbaharui apabila dikemudian hari ada perubahan data.
Kepala Disdukcapil Kobar, Gusti Imansyah menyampaikan bahwa perubahan elemen data kependudukan harus dilaporkan kepada instansi pelaksana agar data kependudukan menjadi akurat dan mutakhir karena dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan sangat membutuhkan data yang akurat.
"Contoh di lapangan yang terjadi adalah banyak orang yang mengabaikan tentang melaporkan kematian keluarga yang sudah meninggal atau tingkat pendidikan penduduk di Kartu Keluarga tidak pernah dirubah meskipun anak tersebut sudah lulus SD bahkan ada yang hingga lulus sarjana data tersebut tidak pernah diperbaharui. Tersedianya data kependudukan yang lengkap, akurat dan mutakhir sangat penting karena berimplikasi pada pelayanan publik dan pembangunan di sektor lain," ujar Imansyah, Jumat (15/3).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, keberadaan dokumen kependudukan yang update sangat penting sekali sebagai berkas persyaratan berbagai kepentingan. "Misalnya untuk melamar kerja di perusahaan, pendaftaran sekolah, mengajukan pinjaman di bank, mengurus pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, kredit rumah, untuk registrasi kartu SIM HP, dan berbagai macam keperluan lainnya," pungkasnya. (Joko Hardyono)