Membuat Laporan Palsu, Pemuda di Kalteng Diamankan Polisi

Konten Media Partner
14 Juni 2021 18:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah (kiri) didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani (kanan) saat berbincang dengan tersangka. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah (kiri) didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani (kanan) saat berbincang dengan tersangka. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pemuda berinisial RAR (19) terpaksa berurusan dengan polisi atas tindak pidana membuat laporan palsu dan penggelapan sepeda motor kredit.
ADVERTISEMENT
Pria asal Sukabumi, Jawa Barat, itu diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Diketahui, tersangka masih terikat perjanjian dengan salah satu perusahaan pembiayaan di Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menyampaikan, tersangka membuat laporan pengaduan masyarakat terkait penggelapan motor saksi DP hari Sabtu (12/6) sekitar pukul 11.00 WIB di SPKT Polres Kobar.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata banyak yang janggal, sepeda motor milik tersangka sudah di take over oleh tersangka kepada saksi pada tanggal 22 Mei 2021," ujar Devy, Senin (14/6) saat pers release di Aula Mapolres Kobar.
Devy meneruskan, barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar laporan polisi, 1 lembar surat tanda penerimaan laporan, berita acara pengambilan sumpah tanggal 12 Juni 2021, sepeda motor Yamaha R15 warna hitam tanpa plat, STNK atas nama tersangka, uang tunai Rp 2,7 juta.
ADVERTISEMENT
"Menurut pengakuan tersangka, ia menjual motornya kepada saksi di bawah tangan, kemudian membuat laporan palsu diviralkan di media sosial agar saksi dapat melunasi pembayaran," tandasnya.
Devy mengimbau kepada masyarakat Kotawaringin Barat jangan pernah membuat laporan palsu, hukuman yang siap menanti setiap perbuatan akan ada konsekuensinya.
"Tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP Jo Pasal 220 KUHP, ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.