news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menang di MA, Aset PT Pertamina Senilai Rp 195 Miliar di Bartim Diselamatkan

Konten Media Partner
3 Juni 2021 14:48 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.o
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.o
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Proses hukum perdata terkait persoalan aset PT Pertamina (Persero) di Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kini sudah berakhir. Setelah berjalan sekitar satu tahun empat bulan di Pengadilan hingga ke Mahkamah Agung, tergugat Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur bersama tergugat intervensi PT Pertamina akhirnya diputuskan menang atas gugatan dari sejumlah pihak yakni Erwin Barus (penggugat I) Sulaeman (penggugat II) Kenji Josh Princen Lee ( penggugat III) dan Horman (penggugat IV). Kini persoalan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).
ADVERTISEMENT
Dalam rilis yang diterima awak media, Kamis 3 Juni 2021, Koordinator Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Erianto mengatakan keputusan yang berkekuatan hukum tetap itu sudah diterima oleh Bidang Datun Kejati Kalteng selaku penerima kuasa tergugat melanjutkan pemberitahuan Panitera Muda TUN Mahkamah Agung.
"Dalam keputusan itu diterangkan bahwa permohonan kasasi dari penggugat tidak memenuhi persyaratan formal untuk mengajukan kasasi karena telah lewat waktu 14 hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sekaligus telah menutup peluang untuk mengajukan kembali juga tidak memungkinkan karena permohonan kasasi hanya diberikan satu kali sesuai Pasal 43 ayat (2)," ujar Erianto.
Masih dalam rilis yang sama, Erianto menjelaskan bahwa sebelumnya Penggugat I sampai Penggugat IV mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) kepada tergugat Kantor Pertanahan Nasional selaku Pejabat TUN akibat keluarnya keputusan TUN berupa sertifikat atas 4 (empat) bidang tanah termasuk PT Pertamina (Persero) selaku Tergugat Intervensi pemegang sertifikat.
ADVERTISEMENT
"Para penggugat menganggap tergugat telah melakukan tindakan TUN yang bertentangan dengan perundang undangan dan melanggar prinsip prinsip umum pemerintahan yang baik dengan menerbitkan sertifikat hak pakai sebanyak 4 (empat) buah yang tumpang tindih dengan tanah para penggugat kuasai secara sah," jelasnya.
Adapun 4 sertifikat yang dinilai tumpang tindih itu antara lain:
Pertama, Sertifikat Hak Pakai Nomor: 0004 atas nama PT Pertamina (Persero) terletak di Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah berupa sebidang tanah seluas 69.100 M2 yang tumpang tindih dengan tanah milik Penggugat I dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00150.
Kedua, Sertifikat Hak Pakai Nomor 00015 atas nama PT Pertamina (Persero) terletak di Desa Maruwutu Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah berupa sebidang tanah seluas 75.700 M2 tumpang tindih dengan tanah penggugat II dengan dasar kepemilikan Surat Jual Beli Tanah antara Penggugat II selaku Pembeli dengan Sdr. Meco K. Ngasi. 
Sejumlah pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Ketiga, Sertifikat Hak Pakai Nomor 00016 atas nama PT Pertamina (Persero) terletak di Desa Muruwatu Kecamatan Epat Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah berupa sebidang tanah seluas 88.800 M2 tumpang tindih dengan tanah milik Penggugat III dengan bukti kepemilikan sesuai Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah antara Penggugat III selaku Pembeli dengan Sdr. Broelalano selaku penjual.
ADVERTISEMENT
Keempat, Sertifikat Hak Pakai Nomor 00028 atas nama PT Pertamina (Persero) terletak di Desa Jawetan Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah berupa sebidang tanah seluas 19.900 M2 tumpang tindih dengan milik penggugat IV dengan dasar kepemilikan berupa SKT tanggal 13 Mei 2013 yang diketahui oleh Kepala Desa Jaweten dan Camat Dusun Timur.
Setelah gugatan diajukan para penggugat ke Pengadilan TUN Palangka Raya lalu tergugat Kantor Badan Pertanahan Nasional yang memberikan kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Kalteng melakukan segala upaya hukum baik alat bukti maupun analisa yuridis untuk mempertahankan dan membela kepentingan tergugat sehingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya yang diketuai oleh Frans CH.Subroto, S.H., Dita Dwi Arisandi, S.H., dan Sekar Annisa, S.H.selaku anggota menolak masing masing gugatan penggugat secara keseluruhan melalui Putusan Nomor: 32/G/2019/PTUN.PLK Tanggal 28 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Adapun pertimbangan majelis hakim ialah bahwa dalil para penggugat perihal permasalahan tumpang tindih antara tanah yang dikuasai oleh para Penggugat dengan 4 (empat) objek sengketa serta dalil para penggugat mengenai kondisi tanah sudah berfungsi menjadi jalan umum bagi masyarakat lokal dan pelaku usaha tidak terbukti, dan selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa tergugat telah menerbitkan 4 (empat) objek sengketa a quo telah sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, penerbitan 4 (empat) objek sengketa dalam perkara ini dari segi kewenangan, prosedur maupun substansi tidak bertentangan dengan ketentuan administrasi sebagaimana dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk itu khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, serta peraturan pelaksana lainnya dan juga memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga tuntutan Para Penggugat untuk menyatakan batal atau tidak sah terhadap 4 (empat) Sertipikat Hak Pakai atas nama Tergugat II Intervensi yang menjadi objek sengketa tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 12.036.000,- (dua belas juta tiga puluh enam ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
Meskipun para penggugat langsung melakukan upaya hukum namun dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dalam Putusan Nomor 279/B/2020/PTUN.JKT Tanggal 26 Januari 2019 tetap menolak gugatan para penggugat /pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan TUN Palangka Raya. Selanjutnya upaya hukum terakhir para penggugat tingkat kasasi juga kandas sebelum disidangkan karena telah lewat waktu 14 (empat belas) hari mengajukan kasasi sebagai syarat formil dapat diperiksa di tingkat kasasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sekaligus telah menutup peluang untuk mengajukan kembali juga tidak memingkinkan karena permohonan kasasi hanya diberikan satu kali sesuai Pasal 43 ayat (2).
Dengan inkrahnya putusan TUN tersebut maka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH.MH didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ronald H Bakara SH.MH, Koordinator Dr. Erianto N, SH.MH, kasi TUN Romulus SH.MH, kasi Perdata Ujang Wijanarko SH.MH, kasi Pertimbangan hukum Lusiana SH.MH dan seluruh Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng merasa bersyukur karena telah berhasil dengan baik memenangkan kepentingan tergugat dan telah berhasil menyelamatkan aset PT Pertamina (Persero) di Barito Timur senilai Rp.195 Miliar sesuai hitungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT