Mengaku Pengurus BPKB dan STNK, Pria di Kalteng Ditangkap

Konten Media Partner
11 Oktober 2021 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penipuan dengan modus mengurus surat kendaraan bermotor di Palangka Raya ditangkap. (FOTO: Dokumen Polisi).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penipuan dengan modus mengurus surat kendaraan bermotor di Palangka Raya ditangkap. (FOTO: Dokumen Polisi).
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Mengaku bisa mengurus surat kendaraan berupa BPKB dan STNK, seorang pria di Palangka Raya, Kalimantan Tengah merugikan sejumlah korban jutaan rupiah. Salah satunya korban inisial NA(41), warga Palangka Raya, yang ditipu korban sebanyak 8 juta rupiah. Jumlah tersebut tak terhitung korban lain yang masih di dalami polisi.
ADVERTISEMENT
“Pelaku menggelapkan uang senilai uang senilai Rp. 8.124.000, dan BPKB milik korban berinisial NA(41) untuk pengurusan perpanjangan STNK dan BPKB mobil dengan Nomor Polisi KH 1823 TQ jenis Toyota Kijang Inova Tahun 2008 warna abu-abu metalik,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom, Senin (11/10).
Pelaku yang diketahui bernama Yahya Prihadna alias Saliho (36 tahun) di ringkus aparat di Jalan Yos Sudarso Induk, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Sabtu (09/10) malam.
“Setelah ada laporan korban langsung kita lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap korban di salah satu kontrakan di Kota Palangka Raya,” ujar Todoan.
Kasat Reskrim menerangkan, dari hasil hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sudah kerap beroperasi di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Modusnya dengan menawarkan jasa pengurusan surat kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
“Pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi antara lain Tamiang Layang, Kotawaringin Barat, Banjar Baru dan sejumla daerah lainnya,” terangnya.
Selain meringkus pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah berkas pengurusan STNK dan BPKB, 2 unit hanphone merk Samsung, 7 buah cap stempel, 1 Unit Laptop, sebuah dompet warna hitam yang berisi SIM A dan C, STNK, 6 Buah ATM dari beberapa Bank dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan No Polisi KH 2222 ZZ.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.