Menyamar Jadi Wanita di Medsos, Seorang Pria di Kalimantan Tengah Ditangkap 

Konten Media Partner
27 November 2020 8:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Antara Pelaku dan Korban Sudah Sepakat untuk Menikah 

Pelaku berinisial HJ(27) saat diamankan oleh polisi.(FOTO: dok. Polres Kapuas).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku berinisial HJ(27) saat diamankan oleh polisi.(FOTO: dok. Polres Kapuas).
ADVERTISEMENT
KAPUAS- Kemudahan media sosial(medsos) yang tidak digunakan dengan bijaksana bisa menjerumuskan para pengguna ke dalam kejahatan. Hal ini seperti yang dilakukan oleh pria berinisial HJ(27) yang menyamar dirinya sebagai wanita di media sosial jenis Facebook untuk menipu korban. 
ADVERTISEMENT
Kejahatan pria asal Kecamatan Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut berawal ketika dirinya melalui akun Facebook menyamar menjadi seorang wanita.
"Melalui Facebook tersebut antara pelaku dan korban berkenalan hingga akhirnya berpacaran. Mereka menjalin hubungan percintaan jarak jauh," ujar Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasareskrim AKP Kristanto Situmeang, Jumat (27/11).
Komunikasi antara korban tidak hanya melalui Facebook tetapi juga melalui Whatsup. Korban yang tidak mengetahui bahwa pelaku adalah pria terus mengamini setiap bujuk rayu dari pelaku.
"Pelaku membujuk agar korban cepat menikahinya. Dia memintai sejumlah uang pada korban dan ditransfer lewat Bank," ujar Kasat.
"Total kerugian yang dialami oleh korban sekitar Rp 18 juta," tambahnya.
Kejahatan ini terungkap ketika kesepakatan untuk menikah yang sedianya terjadi pada 11 November 2020 lalu gagal. Korban yang merasa dirugikan dan tertipu akhirnya melaporkan ke Polres Kapuas.
ADVERTISEMENT
"Setelah dapat laporan kita langsung selidiki keberadaan pelaku. Akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Tjilik Riwut, Gang Sanggabuana, Kecamatan Mentaya, Kotawaringin Timur pada Selasa (24/11)," terang Kristanto.
Menurut Kasat, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas dan dalam proses pemeriksaan oleh petugas.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana," jelas Kasat diakhir pembicaraan.