Miliki Narkoba, Seorang Petani di Kapuas Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
23 November 2022 16:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku SK(32) usai diamankan polisi di Mapolres Kapuas karena kasus narkoba. (FOTO: Dokumen Polisi).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku SK(32) usai diamankan polisi di Mapolres Kapuas karena kasus narkoba. (FOTO: Dokumen Polisi).
ADVERTISEMENT
KUALA KAPUAS-Personel Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Billiard salah satu warga Desa Masaran, Kapuas Tengah, Kapuas, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku dengan inisial SK (32), pekerjaan petani, warga Desa Timpah Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng," tutur Subandi, Rabu (23/11).
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasim mengamankan 14 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,08 gram, dua buah plasti klip, dan satu buah celana pendek merk bmc heng warna abu-abu yang berhasil diamankan petugas.
Usai diringkus, pelaku yang berprofesi sebagai petani itu langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan.
ADVERTISEMENT