Mina Irawati Soroti Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kobar

Konten Media Partner
25 Juli 2022 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mina Irawati, Anggota DPRD Fraksi PDIP. Foto: IST
zoom-in-whitePerbesar
Mina Irawati, Anggota DPRD Fraksi PDIP. Foto: IST
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT-Belum lama ini Polres Kotawaringin Barat, kembali mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan mencuatnya kasus tersebut, mendapatkan sorotan tajam dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar, Mina Irawati.
ADVERTISEMENT
Di mana menurut Politisi PDIP ini, kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah, sebab sebagian besar korbannya adalah anak di bawah umur, hal ini akan merusak masa depan.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang selama ini telah berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kasus ini membuat pilu kita semua, apalagi korbannya masih di bawah umur, dan lebih memprihatinkan lagi ternyata pelakunya adalah orang dekat, " ujar Mina Irawati dengan penuh keprihatinan. Senin, (25/07).
Di mana menurut istri dari mantan Wakil Bupati Kobar ini, berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kobar, jumlah kasus kekerasan terhadap anak mencapai 30 kasus di tahun 2022, peningkatan kasus ini menjadi perhatian semua pihak dan berkomitmen bersama, untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu kami harapkan, seluruh stakeholder untuk menerapkan sinergisitas, kita komitmen menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan cara kita sama sama mengajak masyarakat, ambil bagian dalam meningkatkan pengawasan di lingkungan masing masing, serta masyarakat pun harus mengetahui ada undang undang yang melindungi mereka (Perempuan dan Anak), "ujar Mina.
Sebab, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari element masyarakat, sosialisasi harus di digencarkan, karena di dalam undang-undang sudah jelas, bagi pelaku akan jerat hukum yang berat seperti yang tertuang dalam undang undang yang berlaku.
"libatkan seluruh lini paling bawah yakni Rukun Tetangga, melalui kegiatan yang ada di lingkungan masing masing, apakah dasawisma, pengajian maupun kegiatan Posyandu, bisa di jadikan sarana atau media bersosialisasi, termasuk juga jika ada masyarakat yang menjadi korban, jangan takut untuk melapor, ada wadah untuk menyampaikan pengaduan, " tegas Mina Irawati.
ADVERTISEMENT