news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Miris, Bocah Laki-Laki 8 Tahun Dicabuli Kakek

Konten Media Partner
26 Maret 2019 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencabulan diamankan di Mapolres Kobar (Foto: Satreskrim Polres Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan diamankan di Mapolres Kobar (Foto: Satreskrim Polres Kobar)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang kakek, Handika Hidayat (54 tahun), diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), karena diduga telah mencabuli bocah laki-laki berusia 8 tahun di rumah pelaku, tepatnya di UPT Kumai Seberang, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar, AKBP Arie Sandy ZS, melalui Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo, menjelaskan bahwa awalnya ibu korban merasa curiga lantaran korban sering bermain ke rumah Handika. Saat ditanyakan, baru diketahui korban menjadi korban pencabulan oleh Handika. "Modus pelaku mengiming-imingi korbannya dengan memberikan uang jajan," ujar Tri, Selasa (26/3) kepada InfoPBUN.
Handika yang merupakan seorang petani, telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali. Sebelumnya dilakukan pada bulan Januari tanggal 2, 11, 20, 25, dan yang terakhir tanggal 22 Maret 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Dugaan sementara korban masih satu orang, kita belum mengetahui apakah ada korban lain atau tidak, karena belum ada laporan dari korban yang lain," tandasnya.
Tri meneruskan, korban merupakan tetangga Handika dan memang sering bermain ke rumahnya. Disamping itu pelaku yang sudah memiliki cucu ini juga masih berhubungan intim dengan istrinya.
ADVERTISEMENT
"Akibat pencabulan tersebut, korban mengalami nyeri pada bagian anus," bebernya.
Tri menegaskan, Handika dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 290 Ayat (2) KUH Pidana.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kobar, Erfin Hidayat, menjelaskan, prilaku pelaku pencabulan tersebut merupakan prilaku biseksual. Korban yang masih di bawah umur kemungkinan akan mengalami trauma. Faktor utama prilaku biseksualnya dikarenakan pengaruh lingkungan, keluarga, dan bawaan sendiri (genetik)
ADVERTISEMENT
"Pelaku harus diproses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku. Kepada masyarakat harap lebih waspada dan selalu mengawasi anak-anak dan berikan edukasi pencegahan, pemahaman jika ada hal-hal seperti ini tidak boleh. Semoga kasus serupa tidak terjadi lagi," pungkasnya. (Joko Hardyono)