Misteri Pembunuhan di Sampit 3 Tahun Silam Terkuak, Pelakunya Suami Siri Korban

Konten Media Partner
15 Oktober 2020 20:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembunuhan istri siri saat diamankan di Mapolres Kotim.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan istri siri saat diamankan di Mapolres Kotim.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, SAMPIT- Misteri pembunuhan di Sampit, Kalimantan Tengah pada 14 Oktober 2017 silam yang menewaskan seorang perempuan akhirnya terungkap. Pelaku ternyata suami siri korban berinisial AC(60).
ADVERTISEMENT
" Kasus ini memang cukup lama diselesaikan karena adanya informasi yang terputus. Tersangka sewaktu menjadi saksi selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah," ujar Kapolres Kotim Abdoel Haris Jakin, Kamis (15/10).
Terungkapnya kasus kematian perempuan bernama Nur Fitri(24) tersebut berkat adanya komitmen yang kuat dari tim penyidik yang bekerja sama dengan ahli forensik serta poligraf.
"Dari penyelidikan tim penyidik dan ahli forensik memang ditemukan adanya hantaman benda keras di kepala. Selain itu, ahli poligraf juga menyimpulkan bahwa tersangka diduga kuat melakukan kebohongan berdasarkan pemeriksaan lie detector," ujar Jakin.
Selain itu, ditetapkannya suami siri korban sebagai tersangka juga karena adanya beberapa alat bukti milik korban serta keterangan beberapa saksi yang mengarah kepada tersangka.
ADVERTISEMENT
"Sampai sekarang memang tersangka masih menyangkal, tetapi karena berdasarkan hasil penyelidikan dan beberapa bukti sudah mencukupi kita proses serta kita tahan sejak 9 Oktober kemarin," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, antara tersangka AC dengan korban merupakan suami istri siri. Sebelum kematian korban, keduanya sering terdengar cekcok. Korban selalu meminta untuk dinikahi secara sah dengan tersangka.
Peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika korban bersama tersangka mendatangi salah satu tempat karoke di Sampit. Saat pulang keduanya menggunakan satu mobil dan tersangka dalam keadaan mabuk.
"Korban diduga dibunuh di dalam mobil lalu dibuang di pinggir Jalan Pramuka. Setelah dibuang, tersangka seolah-olah tidak tahu dan mengikuti pemakaman dengan wajah sedih," ujar Kapolres.
“Saat ini tersangka sudah di Mapolres Kotim dan diancam hukuman 15 tahun penjara," demikian Jakin.
ADVERTISEMENT